Indramayu | AswinNews.com — Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai serius merapikan struktur organisasinya.
Hal ini terlihat dalam rapat kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Selasa (05/05/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah unsur penting, mulai dari Bapemperda DPRD, BKPSDM, Bagian Hukum, hingga Bagian Organisasi Setda.
Fokus utama pembahasan adalah penataan ulang organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan riil pelayanan publik.
Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah rencana penggabungan sejumlah dinas.
Di antaranya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan dilebur menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Tak hanya itu, urusan kebudayaan akan masuk ke Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispara), sementara urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dialihkan ke Dinas Kesehatan.
Sedangkan pemberdayaan perempuan direncanakan bergabung dengan Dinas Sosial.
Langkah perampingan juga berdampak signifikan. Sebanyak 26 perangkat daerah direncanakan turun tipe kelembagaannya. Sekretariat DPRD Indramayu misalnya, akan berubah dari tipe A menjadi tipe B.
Dampaknya cukup besar, jumlah jabatan struktural diproyeksikan turun dari 569 menjadi 468 posisi. Artinya, ada lebih dari 100 jabatan yang akan terdampak restrukturisasi.
Dari sisi kepegawaian, BKPSDM menyebut penyesuaian juga akan terjadi di tingkat kecamatan. Sekitar 26 pejabat berpotensi mengalami pergeseran jabatan akibat pengurangan kepala seksi.
Dalam forum tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Indramayu, H. Dalam, S.H., K.N., menyoroti pentingnya keterbukaan data skoring dan tipologi OPD.
Ia juga mempertanyakan posisi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih bertipe B.
Menanggapi hal itu, Bagian Organisasi Setda menjelaskan bahwa penetapan tipologi telah melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis, sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kecamatan Pasekan disebut masuk kategori tipe A dengan skor di atas 700, berdasarkan perhitungan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.
Anggota Bapemperda lainnya menilai perubahan SOTK kali ini lebih realistis dan berbasis kebutuhan daerah, namun tetap mengingatkan pentingnya pengelolaan aset serta antisipasi kekosongan jabatan.
Melalui kajian ini, DPRD berharap perubahan Raperda benar-benar menghasilkan struktur kelembagaan yang lebih proporsional dan berdampak nyata pada peningkatan pelayanan publik.
Jurnalis,Thoha
Redaksi,AswinNews.com
“Cepat, Akurat, Terpercaya”
Kota Langsa – Aswinnews. com- Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., turun langsung…
Effort to Increase Protection for Workers in 5 Sectors in Lampung Province under the HUKATAN…
BANDAR LAMPUNG – Aswinnews.com – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan,…
MERANTI, Aswinnews.com – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut secara resmi kunjungan lawatan…
BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…
LHOKNGA – Aswinnews.com – Indonesian Rupiah banknotes that are no longer fit for circulation have…