Categories: Peristiwa / Tragedi

WARTAWAN GUGAT MEDIA KE PHI, TUNTUT GAJI 6 BULAN TAK DIBAYAR

BENGKULU Aswinnews.com– Seorang jurnalis di Bengkulu, sebut saja Lisa Rosari (Icha), resmi menggugat perusahaan media tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah diduga tidak menerima gaji selama lebih dari enam bulan.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 824/PAN.PN.W8.UI/HK/III/2026. Lisa didampingi tim kuasa hukum dari sebuah kantor hukum serta organisasi jurnalis independen di Bengkulu.

Kuasa hukum Lisa menyatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai karyawan aktif, sehingga perusahaan tetap berkewajiban membayarkan gaji sesuai perjanjian yang telah disepakati.

“Ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Kami meminta perusahaan segera melunasi seluruh kewajibannya,” ujar kuasa hukum tersebut.

Permasalahan ini bermula dari perjanjian bersama yang dibuat pada Agustus 2025 antara Lisa dan pihak manajemen. Dalam kesepakatan itu, perusahaan berjanji akan melunasi seluruh tunggakan gaji, termasuk denda keterlambatan, serta tetap membayarkan gaji secara rutin selama Lisa masih bekerja. Batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut ditetapkan hingga Desember 2025.

Namun hingga kini, kesepakatan tersebut diduga belum direalisasikan. Bahkan, sejak November 2025 hingga Januari 2026, Lisa disebut tidak menerima gaji sama sekali.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Lisa telah melayangkan dua kali somasi kepada perusahaan. Meski sempat ada respons dan upaya penyelesaian secara damai, proses mediasi tidak membuahkan kesepakatan.

Karena itu, Lisa akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PHI sekaligus permohonan eksekusi atas perjanjian bersama, disertai bukti-bukti pendukung.

Sementara itu, organisasi jurnalis di Bengkulu mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kasus ini tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga secara psikologis. Kami berharap ada putusan yang adil dan tidak berlarut-larut,” ujar perwakilan organisasi tersebut.

Mereka menegaskan bahwa perjanjian bersama memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Jika tidak dipenuhi, maka dapat diajukan eksekusi melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran gaji berpotensi menghadapi sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, sesuai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan hak-hak pekerja di sektor media.


Penulis Feronike Agusfriana Rattu l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Kartolo

Recent Posts

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kepala KUA Salapian Hadiri Orientasi Bangga Kencana Sumut 2026

Stabat, Aswinnews.com — Upaya memperkuat ketahanan keluarga terus didorong melalui berbagai program strategis. Salah satunya…

2 jam ago

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Prosedur Dalam Kasus Pencabulan Di Tuban

Tuban, Aswinnews.com — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Tuban menuai sorotan dari…

3 jam ago

Kuasa Hukum Tersangka Soroti Dugaan Kejanggalan Prosedur Kasus Pencabulan di Tuban

Tuban – AswinNews.com — Selasa, 05/05/2026. Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Tuban…

3 jam ago

Siswa Siswi SMPN 1 Balongan Torehkan Prestasi Gemilang di POPKAB Indramayu 2026

Indramayu – AswinNews.com — Sabtu-Minggu, 02–03/05/2026. Siswa-siswi UPTD SMP Negeri 1 Balongan kembali menorehkan prestasi…

3 jam ago

Hari Pers Sedunia: Antara Kebebasan Pers dan Bayang-Bayang Hegemoni Dewan PersOleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Peringatan Hari Pers Sedunia setiap 3 Mei semestinya menjadi momentum refleksi mendalam terhadap arah kebebasan…

3 jam ago

Safrizal ZA: 17.541 Unit Hunian Tetap Akan Dibangun di 71 Titik di Aceh

Aceh – AswinNews.com — Selasa, 05/05/2026. Safrizal ZA menyampaikan progres signifikan terkait penanganan dampak bencana…

3 jam ago