Oplus_16908288
LANGKAT, Aswinnews.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan masyarakat.
Hal ini dipicu oleh perbedaan nominal bantuan dibandingkan tahun sebelumnya serta munculnya isu terkait transparansi pengelolaan anggaran desa.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku terkejut saat menerima BLT periode Januari–Maret 2026 yang disalurkan pada 10 Maret lalu.
Mereka menyebut hanya menerima Rp100.000 per bulan, lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami menerima Rp100.000 per bulan per KPM. Alasannya karena Dana Desa berkurang,” ujar salah seorang warga Dusun Pondok Bawah yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/4/2026).
Kepala Desa Perkebunan Bungara, Nuraini, membenarkan besaran bantuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyaluran BLT sebesar Rp100.000 per bulan diberikan kepada 7 KPM yang terdiri dari buruh harian lepas, janda, dan lansia.
Menurutnya, kebijakan itu telah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendes Nomor 16 Tahun 2025.
“Penyesuaian dilakukan karena adanya pengurangan alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Ia merinci, alokasi Dana Desa yang semula direncanakan sebesar Rp467.900.000 mengalami penurunan menjadi Rp380.889.000 setelah perubahan APBDes, sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026.
Terkait isu pekerjaan fisik, Nuraini menegaskan tidak ada proyek fiktif sejak dirinya menjabat pada Agustus 2022.
Ia menyebut anggaran lebih difokuskan pada program prioritas seperti:
Sementara itu, terkait aset BUMDes berupa mobil pickup senilai Rp180 juta, ia menjelaskan bahwa pembelian tersebut merupakan hasil musyawarah pengurus BUMDes untuk mendukung usaha jasa sewa tratak.
Kendaraan tersebut saat ini dititipkan di rumah kepala desa karena belum tersedia garasi di kantor desa.
Pernyataan serupa juga disampaikan mantan Plt Kepala Desa, Rukun Sinuraya. Ia menegaskan selama masa jabatannya, program difokuskan pada ketahanan pangan melalui hidroponik, tanpa adanya proyek fisik bermasalah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat melalui Kabid Pemberdayaan Desa, Selfian Ardy, menyatakan bahwa kebijakan yang diambil Pemerintah Desa Perkebunan Bungara telah sesuai aturan.
“Desa memiliki fleksibilitas dalam menentukan jumlah penerima dan besaran BLT, selama diputuskan melalui Musyawarah Desa,” ujarnya.
Ia merinci beberapa poin penting dalam regulasi:
Besaran maksimal BLT: Rp300.000/bulan, namun bisa disesuaikan menjadi Rp100.000 sesuai kemampuan keuangan desa
Prioritas penerima: warga miskin ekstrem
Legalitas: sah secara administrasi jika didukung berita acara Musdes dan keputusan kepala desa
Harapan Pemerintah Desa
Dengan adanya penjelasan ini, Pemerintah Desa Perkebunan Bungara berharap masyarakat dapat memahami kondisi keuangan desa serta tetap mendukung program pembangunan yang sedang berjalan.
Penulis Hambli l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Plered, Purwakarta – Aswinnews.comPemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, menjadi sorotan…
Tasikmalaya-AswinNews.Com-1 Mei 2026 – Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah XII menggelar Workshop Transformasi Pembelajaran Inovatif…
Bandung-AswinNews.Com-Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 kembali menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk…
Kuantan Singingi Aswinnews.com– Praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) dalam skala besar diduga terjadi secara…
Cirebon – AswinNews.com — Pemilihan Ketua RW 15 Perum Nuansa Majasem, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan…
Oleh:Dr. Drs. T.M. Jamil, M.SiGuru Ilmu Sosial dan Politik pada Sekolah Pascarjana USKDirektur Pusat Kajian…