Aswinnews.com-
MEDAN – Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Rabu (29/4/2026),
Rumah Sakit (RS) Madani yang berlokasi di Jalan AR Hakim, Kota Medan, kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, ditemukan sederet dugaan pelanggaran regulasi yang cukup krusial, mulai dari pengelolaan limbah hingga kesejahteraan tenaga kerja.
Kondisi ini memicu desakan agar Komisi 2 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan segera turun ke lapangan untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap aturan yang berlaku.
Sorotan Utama: Pengelolaan Limbah B3 dan IPAL
Pengelolaan limbah medis menjadi poin paling disoroti karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Beberapa temuan penting di antaranya:
Izin Limbah B3: RS Madani diduga belum mengantongi izin pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang sah.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Sistem pengolahan limbah cair diduga tidak berfungsi secara maksimal, sehingga dikhawatirkan mencemari lingkungan.
Drainase Tersumbat: Di lapangan ditemukan masalah pada saluran drainase yang tersumbat, yang memperburuk sistem sanitasi di area sekitar rumah sakit.
Limbah Infeksius: Penanganan limbah medis seperti benda tajam dan material patologis dinilai belum sesuai standar, yang berisiko menjadi sumber penyebaran penyakit.
Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Ketenagakerjaan
Selain masalah lingkungan, RS Madani juga diterpa isu pelanggaran administratif dan kesejahteraan karyawan, yakni:
Perseroan Bangunan Gedung (PBG): Adanya indikasi pelanggaran terkait izin bangunan yang tidak sesuai dengan regulasi terbaru.
K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja): Standar prosedur keselamatan kerja bagi staf medis dan non-medis diduga diabaikan.
Upah di Bawah UMK: Munculnya dugaan bahwa sejumlah perawat dan tenaga kesehatan di RS tersebut menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan.
Harapan Terhadap Tindakan Tegas DPRD
Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap Komisi 4 (bidang pembangunan dan lingkungan) serta Komisi 2 (bidang kesehatan dan ketenagakerjaan) DPRD Medan tidak tinggal diam.
”DPRD Medan diharapkan dapat memberikan sanksi tegas, bahkan hingga rekomendasi pencabutan izin operasional, jika RS Madani terbukti melakukan pelanggaran berat yang mengancam keselamatan lingkungan dan mengabaikan hak-hak pekerja,” tegas narasumber terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Madani belum memberikan keterangan resmi terkait rentetan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh awak media di lapangan.
Penulis: (Hambali / Fitri Nst)
![]()
