Menyoal Transparansi Hukum, KMP Purwakarta:

Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Unsur Pidana

Purwakarta-AswinNews.com-Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melayangkan surat keberatan dan permintaan sikap hukum tegas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Jumat (24/04/2026).

Langkah tersebut merupakan respons atas penanganan dugaan penyimpangan dana desa yang dinilai belum menyentuh substansi perkara. KMP menilai status hukum penanganan kasus oleh Kejari Purwakarta saat ini berada dalam kondisi tidak jelas, karena perkara belum berlanjut ke tahap penyidikan namun juga tidak dihentikan melalui prosedur hukum yang terang.

Dalam surat bernomor 0251/KMP/PWK/IV/2025, KMP secara tegas menyanggah argumen Kejari yang menyebut perkara selesai secara administratif melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), karena adanya pengembalian uang dari pihak pemerintah desa.

“Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 4 UU Tipikor dan diperkuat Surat Edaran Jaksa Agung,” tulis KMP dalam poin keberatannya.

Menurut KMP, pengembalian dana justru dapat menjadi indikasi awal adanya dugaan tindak pidana yang seharusnya diuji lebih lanjut pada tahap penyidikan, bukan dijadikan alasan penghentian penanganan perkara.

Selain itu, KMP juga menyoroti simpang siur informasi mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meski Kejari menyatakan tidak pernah mengeluarkan SP3, informasi yang berkembang di masyarakat seolah perkara tersebut telah dihentikan.

“Masyarakat membutuhkan klarifikasi resmi.

Ketidakjelasan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap akuntabilitas penegakan hukum di Purwakarta,” lanjut pernyataan tersebut.

Sedikitnya terdapat enam tuntutan utama yang diajukan KMP, di antaranya meminta ketegasan status hukum perkara, transparansi hasil gelar perkara, hingga mekanisme hukum pengembalian uang ke kas negara sesuai ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

KMP juga memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja bagi Kejari Purwakarta untuk memberikan jawaban tertulis.

Jika tidak ada kepastian, mereka menyatakan akan menempuh langkah konstitusional mulai dari laporan ke Jamwas Kejaksaan RI, Komisi Kejaksaan,

Ombudsman, hingga opsi praperadilan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional Purwakarta, Yosep Hamdi, menegaskan pentingnya sinergi antara laporan masyarakat dan respons cepat Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sebagai warga yang mencintai Purwakarta, adalah tanggung jawab moral kita bersama untuk mengawal keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat.

Sinergi ini merupakan kunci integrasi pembangunan,” ujar Yosep.

Ia menambahkan, transparansi dan profesionalisme APH dalam menangani indikasi korupsi merupakan pondasi utama dalam melindungi hak-hak warga negara.

“Kecepatan dan kejelasan penanganan perkara adalah instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan terbaru dari KMP tersebut.

Nama-nama desa yang disebut terkait dalam laporan tersebut yakni:
Sawahkulon (Pasawahan)
Ciwareng (Babakancikao)
Cijaya (Campaka)
Sumurugul (Wanayasa)
Karyamekar (Cibatu)
Cibatu (Cibatu)
Cibodas (Bungursari)
Pasirangin (Darangdan)
Tegalwaru (Tegalwaru)
Cianting (Sukatani)
Sukatani (Sukatani)

🖊️ Laporan Jurnalis: Rk
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *