Mediasi Ketiga Sengketa Lahan Kantor PDI-P Rembang Buntu, Perkara Segera Masuk Persidangan

Rembang – AswinNews.com — Proses mediasi ketiga dalam perkara sengketa lahan kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Rembang kembali menemui jalan buntu.

Sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Rembang pada Kamis (23/4/2026) belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Baca juga. BLJ Bengkalis Gandeng Rumah Qur’an dan Rumah Yatim Aisyah, 100 Anak Ikut Khitan Massal

Perkara dengan nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg tersebut masih berada dalam tahap mediasi yang dipimpin mediator Sukmandari Putri, S.H., M.H. Namun, ketidakhadiran salah satu pihak penggugat kembali menjadi kendala utama dalam proses perundingan.

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Rembang, Ridwan, menegaskan bahwa upaya mediasi sulit berjalan efektif apabila para pihak tidak hadir secara lengkap. Ia menyebut sejak awal proses mediasi hingga pertemuan terakhir, kehadiran pihak-pihak yang berperkara tidak konsisten.

“Bagaimana mau berembug kalau pihak penggugat tidak lengkap. Mestinya kalau ingin berdamai, semua pihak harus hadir. Dari awal kami sudah menunjukkan itikad baik, tapi kondisi seperti ini membuat mediasi tidak maksimal,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, apabila mediasi tidak dapat dilanjutkan secara efektif, pihaknya berharap perkara segera dilanjutkan ke pokok persidangan demi mendapatkan kepastian hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Slamet Widodo, yang akrab disapa Mr. Bob, menyatakan bahwa hasil mediasi telah mencapai titik deadlock. Menurutnya, persoalan kehadiran prinsipal kedua bukan menjadi substansi utama sengketa.

“Intinya hari ini deadlock. Kami sudah berkoordinasi dengan prinsipal dan sepakat agar perkara ini segera dinaikkan ke tahap persidangan,” jelasnya.

Baca juga SMPN 1 Balongan Gelar Upacara Peringatan Hari Kartini dan Perlombaan Tradisional

Ia juga menegaskan bahwa dalam sidang perdata, kekuatan utama terletak pada data dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak, bukan sekadar klaim atau opini.

“Dalam persidangan nanti, kami akan menyajikan data

yang kami miliki.
Harapannya, proses hukum berjalan objektif dan bisa memberikan putusan yang adil,” tambahnya.

Dengan kondisi mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, para pihak kini menunggu jadwal sidang lanjutan untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Sengketa ini diperkirakan akan berlanjut ke proses pembuktian di persidangan.

🖊️ Laporan Jurnalis: Wibowo
✍️ | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *