⁰Repdem Laporkan Dugaan Korupsi Proyek PLTS Dinkes Ke Kejari Purwakarta

PURWAKARTA, Aswinnews.com – Sayap partai PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Cabang Purwakarta, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (13/04).

Laporan tersebut terkait proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang diperuntukkan bagi 20 Puskesmas di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Ketua DPC Repdem Purwakarta, Asep Yadi Rudiana atau yang akrab disapa Asep Bentar, mengonfirmasi bahwa berkas laporan telah diserahkan secara resmi.

Bca Jiga Perkuat Sinergitas, KUA Salapian Gandeng Pendawa Tingkatkan Nilai Keagamaan Dan Budaya

“Laporan sudah kami masukkan ke Kejari hari ini. Untuk detail perkembangan selanjutnya, silakan konfirmasi langsung ke bagian PTSP Kejari,” ujar Asep Bentar kepada awak media.

Kasus ini mencuat setelah muncul indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total anggaran pengadaan PLTS di 20 titik Puskesmas mencapai sekitar Rp18 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp6 miliar.

Baca juga Direktorat SMP Imbau Pengawasan Ketat dan Larangan Publikasi Selama TKA Gelombang 3 dan 4 Tahun 2026

Asep Bentar menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Ia juga menyatakan kemungkinan langkah lanjutan apabila laporan tidak ditindaklanjuti.

“Kalau tidak direspons, kami akan mengajukan audiensi. Jika tetap tidak ada tanggapan, kami siap mengerahkan massa karena ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Di sisi lain, seorang praktisi hukum di Purwakarta menilai laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Setiap laporan dugaan korupsi harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum perlu memastikan ada atau tidaknya unsur pidana melalui penyelidikan yang objektif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Dengan adanya laporan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.


Penulis: RK
Redaksi: Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

.

Kartolo

Recent Posts

Pasien Batuk Parah, Sesak hingga Kejang Mengaku Tidak Mendapat Pelayanan IGD RSUD M. Yunus, Dinkes Diminta Lakukan Evaluasi

BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…

5 jam ago

Unfit Indonesian Rupiah Banknotes Transformed into Green Energy, Bank Indonesia and Solusi Bangun Andalas Collaborate in Aceh

LHOKNGA – Aswinnews.com – Indonesian Rupiah banknotes that are no longer fit for circulation have…

7 jam ago

Bangun Kemitraan Strategis, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak

MERAK, BANTEN | Aswinnews.com – Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, Pro Jurnalismedia…

8 jam ago

Kapolres Meranti Kenalkan Green Policing Di SDN 02 Selatpanjang, Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

KEPULAUAN MERANTI | Aswinnews.com – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan hidup sejak usia dini terus…

8 jam ago

Pemko Binjai Respons Cepat Insiden Pohon Tumbang, Pedagang Bakso Jalani Perawatan Intensif Di RSUD

BINJAI | Aswinnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bergerak cepat menangani insiden pohon tumbang yang…

8 jam ago

Penuh Haru Dan Kekeluargaan, Polresta Cirebon Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Juga Pelepasan AKBP Eko Munarianto

CIREBON | Aswinnews.com – Polresta Cirebon menggelar Upacara Penyerahan Jabatan dan Pelepasan Wakapolresta Cirebon, AKBP…

8 jam ago