Bengkulu – AswinNews.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu terus mendalami kasus dugaan perampasan telepon genggam milik seorang wartawati di kawasan Pantai Zakat, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa dua saksi, yakni Dian Calista Amalia dan Dede Satria. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan perampasan HP milik Ermi Yanti, seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Zakat berinisial AU. Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Perkembangan penanganan perkara tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah dikirim kepada pelapor pada April 2026.
Laporan polisi sendiri tercatat sejak 30 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan di hari yang sama, mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 482 KUHP.
Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, mulai dari pemeriksaan pelapor, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pengumpulan keterangan saksi.
Selain itu, administrasi penyelidikan juga telah dilengkapi, termasuk surat perintah tugas dan dokumen pendukung lainnya.
Polisi memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa hambatan berarti.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik juga berencana memanggil saksi tambahan dalam waktu dekat.
“Undangan wawancara akan dikirim kepada pihak terkait untuk mempercepat proses penyelidikan,” demikian keterangan dalam SP2HP.
Polresta Bengkulu juga membuka akses komunikasi bagi pelapor melalui penyidik langsung maupun layanan call center Unit Pidana Umum (Pidum).
Sementara itu, penasihat hukum korban, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan dari kalangan pedagang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Ya, kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Dalam waktu dekat ini kami akan menghadirkan saksi dari salah satu pedagang. Informasinya, hari Selasa terlapor juga akan dipanggil. Jadi kita ikuti saja proses hukumnya,” ujar Dini.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan perampasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Perampasan HP tidak boleh terjadi lagi karena dapat menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Kasus ini masih terus didalami guna memastikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Jurnalis: Feronike Agusfriana (Rattu)
✍️Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras menggelar rapat Dewan Guru untuk menetapkan Calon Murid…
Bandung – AswinNews.com — Usai pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)…
Banda Aceh – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Aceh menyampaikan…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kualitas gizi…
Pidie – AswinNews.com — Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 Tahun 2026 yang…
SALAPIAN –Aswinnews.comSebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, Polsek Salapian bersama unsur Forkompinca dan…