Tabung LPG 3 Kg Untuk Warga Miskin, Advokat Bagas: Dapur MBG “No Way” Gunakan Gas Subsidi

Rembang – AswinNews.com —
Beroperasinya kembali Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak 31 Maret 2026 membuat Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Seluruh mitra diingatkan untuk tidak melakukan kecurangan, terutama dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi.

Selain itu, BGN bersama pihak terkait juga menyoroti standar keamanan dapur MBG yang harus dipatuhi secara ketat. Hal ini turut mendapat perhatian dari kalangan advokat dan pengamat kebijakan publik.
Salah satu advokat muda asal Rembang, Bagas Pamenang Nugroho, menegaskan bahwa dapur MBG dilarang keras menggunakan LPG 3 kg (gas melon) yang merupakan subsidi untuk masyarakat miskin.

“Dapur MBG memang tidak boleh menggunakan gas LPG 3 kg. Itu jelas ‘no way’ karena diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Baca juga Ketika Timur Tengah Menjadi Arena Benturan Blok Global, Kita Menuju Perang Dunia Baru

Menurutnya, dapur MBG wajib menggunakan LPG non-subsidi, seperti tabung 12 kg atau ukuran lebih besar. Hal ini bertujuan untuk menjamin kelancaran operasional, meningkatkan standar keamanan, serta mencegah penyalahgunaan subsidi pemerintah.

Bagas juga mendorong BGN agar memberikan sanksi tegas kepada unit SPPG atau dapur MBG yang masih melanggar ketentuan tersebut.

Ia merujuk pada Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang mengatur kelompok masyarakat yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg, termasuk unit usaha atau dapur komersial maupun program pemerintah.

Selain itu, ketentuan juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga LPG tabung 3 kg.
Bagas menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap ribuan dapur SPPG, khususnya di Pulau Jawa dan Kabupaten Rembang.

Jika ditemukan dapur yang tidak memenuhi standar operasional, termasuk penggunaan gas yang tidak sesuai aturan, maka operasionalnya harus dihentikan.

Ia juga menambahkan bahwa setiap dapur SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna menjamin keamanan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

Baca juga. Ratusan Perempuan Ikuti “Perjalanan Menuju Kedamaian Batin” di Jombang, Rayakan Hari Kesehatan Nasional dengan Cara Berbeda

“Kepatuhan terhadap SOP sangat penting untuk mencegah potensi risiko seperti kebakaran, kebocoran gas, atau keracunan makanan yang bisa membahayakan anak-anak,” tegasnya.

🖊️ Laporan Jurnalis: Wibowo
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *