Jambi – AswinNews.com —
Warga Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melaporkan aksi penyentruman ikan yang terjadi di Sungai Pengabuan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polsek Tungkal Ulu, Selasa (31/03/2026).
Menurut keterangan warga, aktivitas ilegal tersebut sudah kerap terjadi dan menimbulkan keresahan, terutama bagi para nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan di sungai tersebut.

Selain merugikan masyarakat, praktik penyentruman ikan juga dinilai merusak ekosistem perairan dan mengancam kelestarian lingkungan.
Menindaklanjuti laporan warga, anggota Polsek Tungkal Ulu langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Dari hasil penindakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku.
Sebelumnya, warga yang geram sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri saat proses pengejaran berlangsung.
Kapolsek Tungkal Ulu, Windy Trias Kumoro, melalui Kanit Reskrim Geri, membenarkan kejadian tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu ketek, satu unit mesin ketek Yamaha 8 PK, satu set alat setrum berupa aki, satu set kabel, serta satu unit sesauk.
Diketahui, pelaku berjumlah dua orang. Salah satu pelaku merupakan warga Desa Gemuruh berinisial JM, sementara pelaku lainnya berinisial DU, warga Batang Asam, Tanjung Bojo.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dan menangkap para pelaku.
Polisi juga menegaskan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas ilegal serupa.
🖊️ Laporan Jurnalis: Junaidi Aripin
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
