Mataram-AswinNews.Com-17 Maret 2026 – Proses pemulangan jenazah dari Mataram menuju Manggarai menuai sorotan publik. Hal ini terkait kebijakan Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengatur pembiayaan pemulangan jenazah ke luar daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jenazah yang sebelumnya berada di Pelabuhan Lembar akan diberangkatkan menggunakan fasilitas penyeberangan.
Namun, pihak keluarga atau pengantar jenazah mengaku masih dikenakan biaya, khususnya untuk layanan ambulans penyeberangan seperti Bratasena.
Padahal, dalam Surat Edaran Pemprov NTB disebutkan bahwa pembiayaan pemulangan jenazah dapat difasilitasi pemerintah. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi warga dengan identitas atau domisili NTB.

“Yang gratis dalam SE hanya untuk warga NTB. Kalau identitas luar daerah, tetap dikenakan biaya,” ungkap salah satu sumber yang terlibat dalam proses pengantaran jenazah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keadilan kebijakan tersebut, terutama dalam situasi duka. Banyak pihak berharap adanya kebijakan yang lebih bijak dan berkeadilan, tanpa membedakan asal daerah, mengingat pemulangan jenazah merupakan kebutuhan kemanusiaan.
Sementara itu, pihak terkait hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi terkait teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk standar biaya yang dikenakan bagi warga luar NTB.
Baca juga Komisi II DPRD Majalengka Panggil Direksi Baru PT SMU,Bahas Rencana Bisnis Dan Arah Perusahaan
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera mendapat respon dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Penulis,Jaswadi
![]()
