Lombok Tengah – AswinNews.com — Sengketa tanah di Dusun Ngolak, Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, masih bergulir.
Salah satu pihak yang bersengketa, Lalu Sumangka, menyatakan tidak puas terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Lalu Sumangka yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Lalu Akup menjelaskan bahwa objek sengketa merupakan tanah peninggalan keluarga yang berada di Dusun Ngolak, Desa Ketara. Tanah tersebut terdiri dari lahan sawah seluas sekitar 53 are dan lahan pekarangan sekitar 30 are, sehingga total luasnya sekitar 83 are.
Menurutnya, tanah tersebut telah dikuasai oleh keluarganya sejak sekitar tahun 1977.
Namun dalam perjalanannya muncul persoalan terkait kepemilikan yang kemudian berujung pada sengketa hukum.
Perkara tersebut diproses melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Praya dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PN Pya serta berkaitan dengan perkara lain bernomor 45/Pdt.G/2023/PN Pya.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa objek tanah yang diputuskan memiliki ukuran sekitar 50,53 meter.
Namun Lalu Sumangka menilai ukuran tersebut tidak sesuai dengan luas tanah yang selama ini diklaim sebagai milik keluarga ahli waris almarhum Lalu Akup.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya diduga telah diperjualbelikan oleh pihak lain. Berdasarkan keterangannya, sekitar 20 are tanah disebut telah dijual oleh seseorang berinisial S kepada pihak lain.
“Saya tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan di pengadilan. Namun menurut saya masih ada hal-hal yang perlu diperjelas, karena lokasi tanah yang diputuskan berbeda dengan tanah yang saya maksud,” ujar Lalu Sumangka
Hingga berita ini diturunkan, pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.
🖊️ Laporan Jurnalis: Jaswadi
![]()
