Indramayu | Aswinnews.com – Warga Desa Balongan, khususnya di wilayah blok pesisir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, dibuat terkejut dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disebut melonjak drastis pada tahun 2026. Kenaikan tersebut bahkan disebut mencapai lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya.
Peristiwa ini mencuat pada Selasa (10/02/2026), berawal dari Nurjannah yang membeli tanah darat seluas 280 meter persegi dari Jum Amman pada November 2025 seharga Rp140.000.000. Proses balik nama Akta Jual Beli (AJB) dilakukan melalui Pemerintah Desa Balongan dan diurus oleh Sekretaris Desa, Gunawan. Saat itu, Nurjannah membayar biaya pembuatan AJB sebesar Rp2.900.000 dengan hitungan NJOP bumi Rp64.000 per meter persegi.
Namun, setelah pergantian tahun ke 2026 dan adanya pergantian kepala desa pada 12 Februari, Nurjannah kembali mendatangi kantor desa bersama Nurul, adik dari penjual, untuk menanyakan kelanjutan surat AJB yang sebelumnya diproses.
Gunawan selaku Sekdes Balongan menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian AJB disebabkan oleh dua hal, yakni proses pemilihan kepala desa yang memakan waktu sekitar tiga bulan serta adanya penyesuaian NJOP pada Februari 2026 setelah pelantikan kepala desa.
Menurutnya, saat proses kembali dilanjutkan, NJOP mengalami kenaikan menjadi Rp702.000 per meter persegi dari sebelumnya Rp64.000 per meter persegi. Kenaikan tersebut berdampak pada tambahan biaya pajak sebesar Rp5.850.000 untuk proses balik nama AJB.
Nurjannah mengaku terkejut karena merasa telah menyelesaikan seluruh pembayaran pada 2025. “Dulu tahun kemarin saya sudah bayar Rp2.900.000 untuk pembuatan AJB, kenapa sekarang ada tambahan biaya lagi,” ujarnya.
Sekdes Gunawan menjelaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah Daerah Indramayu dan informasi yang diterimanya menyebutkan penyesuaian NJOP dilakukan pada awal tahun 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indramayu terkait alasan dan dasar kenaikan NJOP yang disebut melonjak signifikan tersebut.
Warga berharap adanya penjelasan terbuka dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang tengah melakukan proses jual beli tanah.
Penulis Thoha l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
