Praya – AswinNews.com — Ketua Umum Aspirasi Rakyat Bersuara (ARB), Lalu Eko Mihardi, mendesak pihak kepolisian, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), agar segera memproses laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan yang terjadi saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Lombok Tengah.
Menurut Lalu Eko Mihardi, peristiwa intimidasi tersebut diduga terjadi ketika wartawan tengah melakukan peliputan terkait kegiatan di lapangan. Saat itu, oknum tertentu disebut melarang pengambilan gambar, melakukan tekanan verbal, serta berupaya menghalangi kerja jurnalistik.
“Tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang tidak bisa ditoleransi.
Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjalankan fungsi kontrol sosial bagi masyarakat,” tegasnya, Minggu (15/2/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan tersebut agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran kebebasan pers.
“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini.
Jangan sampai ada preseden buruk yang membuat wartawan merasa tidak aman saat menjalankan tugas,” ujarnya.
Lalu Eko juga menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum, bukan melakukan intimidasi di lapangan.
ARB menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjamin perlindungan terhadap insan pers serta menjaga iklim kebebasan jurnalistik di Nusa Tenggara Barat, khususnya Lombok Tengah.
🖊️ Laporan Jurnalis: Jaswadi
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
