Dugaan “Rodi Modern” Di Purwakarta: KMP Soroti Upah & Jam Kerja

Purwakarta Aawinnews.com– Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menyoroti dugaan praktik ketenagakerjaan di sejumlah industri di Purwakarta yang dinilai melampaui batas kewajaran dan berpotensi melanggar pidana.

Upah di Bawah UMK & Jam Kerja 12–13 Jam

Menurut KMP, sebagian buruh menerima upah Rp1,5 juta–Rp3,5 juta per bulan, jauh di bawah UMK yang berlaku, dengan jam kerja 12–13 jam per hari. Kondisi ini disebut menyerupai “rodi modern” di tengah industrialisasi.

Zaenal menegaskan, KMP telah mengantongi alat bukti dugaan pelanggaran, termasuk:

  • Pengupahan di bawah ketentuan minimum
  • Jam kerja berlebihan tanpa kompensasi layak
  • Dugaan penyalahgunaan skema pemagangan
  • Sorotan pada Skema Pemagangan

KMP menilai sejumlah perusahaan diduga berlindung pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 untuk memaksimalkan tenaga magang secara tidak proporsional. Skema yang semestinya pembinaan disebut dipakai sebagai substitusi tenaga kerja tetap, bahkan dengan komposisi hingga 80%.

Tuntutan kepada Wasnaker & DPRD

KMP menyebut lemahnya pengawasan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta sebagai faktor yang harus dievaluasi.

“Jika pelanggaran terjadi sistematis dan lama, Wasnaker dan DPRD tidak bisa lepas tangan. Fungsi pengawasan harus nyata,” tegas Zaenal.

Desakan KMP

  1. Sidak bersama KMP dan OPD terkait ke industri yang dilaporkan.
  2. Audit menyeluruh perusahaan yang diduga melanggar.
  3. Transparansi hasil pengawasan kepada publik.
  4. Penegakan hukum tegas atas dugaan pidana ketenagakerjaan.

Buka Posko Pengaduan

Sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh, KMP membuka Posko Pengaduan Ketenagakerjaan:

Jl. Raya Sulukuning No.112 RT 10/04, Desa Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Purwakarta
kmp.pwk@gmail.com
081990584548

Zaenal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik industrialisasi yang menindas dan keadilan bagi buruh adalah mandat konstitusi.


Kontributor KMP l Penulis Edi Kuswendi Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Kartolo

Recent Posts

Kebakaran Melanda Ruko Laundry di Binjai Barat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

​BINJAI – Aswinnews.com-Peristiwa kebakaran menimpa sebuah unit rumah toko (ruko) yang difungsikan sebagai tempat usaha…

4 jam ago

SMAN 1 Jatiwaras Tetapkan Calon Murid Baru Cadangan SPMB Tahap I, Seleksi Berjalan Objektif dan Transparan

Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras menggelar rapat Dewan Guru untuk menetapkan Calon Murid…

18 jam ago

Usai Sertijab, Kadisdik Jabar Minta Pejabat Baru Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Bandung – AswinNews.com — Usai pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)…

20 jam ago

DPD PJS Aceh Ucapkan Selamat Atas Penunjukan Brigjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Banda Aceh – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Aceh menyampaikan…

20 jam ago

Ubah MBG Menjadi Bantuan Gizi Tunai: Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran dan EfisienOleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kualitas gizi…

20 jam ago

Isa Alima: “Keluarga Ku Segalanya Bagi Ku”, Momentum Hari Keluarga Nasional 2026

Pidie – AswinNews.com — Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 Tahun 2026 yang…

20 jam ago