Oplus_16908288
PASURUAN, Aswinnews.com – Persidangan perkara yang melibatkan Margo Yuwono kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pasuruan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Salomo Ginting, S.H., M.H., Margo menyampaikan sejumlah pandangan mengenai persoalan yang menurutnya berkaitan dengan konstitusi, kepastian hukum, serta dugaan adanya dua naskah Undang-Undang Dasar yang menjadi dasar praktik ketatanegaraan.
Dalam persidangan, Margo menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum maupun proses peradilan. Ia menyatakan langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan regulasi dan penyelesaian persoalan konstitusi yang menurutnya berpengaruh terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Menurut Margo, persoalan yang diperjuangkannya tidak dapat diselesaikan hanya melalui putusan perkara pidana, melainkan harus menyentuh persoalan mendasar mengenai dasar hukum penyelenggaraan negara.
«”Bagaimana kita sebagai praktisi hukum menjalankan gerakan hukum apabila dasar hukumnya ada dua. Artinya seperti memiliki dua matahari yang sama-sama menjadi pedoman. Pertanyaannya, parameter hukum yang digunakan yang mana?” ujar Margo di hadapan majelis hakim.»
Ia mengatakan pandangannya didasarkan pada sejumlah dokumen dan surat resmi yang diperolehnya dari Sekretariat Jenderal DPR dan Sekretariat Jenderal MPR. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bagian dari kajian yang sedang dilakukannya mengenai pembentukan lembaga negara dan keberlakuan konstitusi.
Margo juga mempertanyakan kapan DPR dan MPR dibentuk dalam perspektif konstitusional. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memperoleh kepastian mengenai dasar hukum penyelenggaraan negara.
Menanggapi penolakan eksepsi oleh majelis hakim, Margo menyatakan tetap akan menggunakan hak-hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Ia juga menyebut Aturan Peralihan UUD 1945 sebagai bagian dari dasar argumentasinya.
Terkait keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Margo berpendapat kesaksian tersebut justru menjadi bagian dari rangkaian fakta yang ingin diungkapkannya dalam persidangan.
Ia juga mengakui pernah mengajukan permohonan izin kepada gubernur terkait rencana usaha pertambangan. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak dilanjutkan karena lokasi kegiatan belum ditentukan secara pasti.
Selain itu, Margo menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan yang dipandangnya sebagai masalah konstitusi kepada Mabes Polri. Ia mengaku memperoleh respons bahwa persoalan tersebut memiliki dimensi politik dan hukum yang memerlukan perhatian.
Menurut Margo, tujuan utama yang diperjuangkannya adalah terciptanya kepastian hukum serta perbaikan regulasi melalui mekanisme yang sah dan konstitusional. Ia berpendapat bahwa perbedaan penafsiran mengenai dasar hukum negara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak dikaji secara terbuka.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Salomo Ginting, S.H., M.H. masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian berikutnya.
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan yang dimuat dalam berita ini merupakan keterangan Margo Yuwono yang disampaikan di persidangan. Seluruh dalil, argumentasi, dan klaim tersebut masih dalam proses pembuktian hukum dan belum merupakan fakta yang telah diputus benar oleh pengadilan. Penilaian atas kebenaran materiil menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
(Lilis) l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras menggelar rapat Dewan Guru untuk menetapkan Calon Murid…
Bandung – AswinNews.com — Usai pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)…
Banda Aceh – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Aceh menyampaikan…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kualitas gizi…
Pidie – AswinNews.com — Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 Tahun 2026 yang…
SALAPIAN –Aswinnews.comSebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, Polsek Salapian bersama unsur Forkompinca dan…