Oplus_16908288
Medan | Aswinnews.com-
Selasa (10/02/2026) – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Peduli Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (FOR-PHAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Jalan Putri Hijau, Kota Medan. Aksi tersebut menuntut pembebasan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Tarik Nabi Mangaratua Batu Bara, yang telah menjalani penahanan selama 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.
Dalam aksinya, massa FOR-PHAM mendesak pihak Imigrasi Sumatera Utara untuk segera mengembalikan seluruh dokumen kependudukan milik Tarik Nabi Mangaratua Batu Bara. Penahanan Tarik disebut berkaitan dengan penonaktifan KTP serta tudingan penggunaan dokumen kependudukan palsu.
Massa membawa spanduk kecaman terhadap Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Utara dan menggunakan mobil komando untuk menyampaikan orasi. Para orator menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan sepihak.
Baca Juga Dapur MBG Labulia 2 Diperiksa Tim BGN, Pemilik Bentak Wartawan Saat Investigasi
“Tarik adalah warga negara Indonesia. Jika ada tuduhan, harus dibuktikan melalui proses hukum. Hak kebebasan seseorang tidak boleh dirampas tanpa dasar hukum yang jelas,” teriak salah satu orator.
Koordinator aksi, Rahmatsah, Johan Merdeka, Awaluddin Harahap, dan Debby, secara tegas menuntut pembebasan Tarik Nabi Mangaratua Batu Bara. Mereka meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuktikan terlebih dahulu tuduhan penggunaan dokumen palsu, serta mengedepankan aspek kemanusiaan dalam penanganan kasus tersebut.
FOR-PHAM menyatakan bahwa Tarik memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah, antara lain:
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, massa menilai Tarik layak dibebaskan agar dapat kembali berkumpul dengan keluarganya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kedudukan hukum yang sama.
Selain menuntut pembebasan, FOR-PHAM juga mendesak dilakukan penyelidikan terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi berinisial GAGJS dan SS, yang disebut bernama Gelora Adil Ginting dan Sarsalalos Sivakkar.
Keduanya diduga terlibat dalam proses penahanan Tarik yang dinilai dilakukan tanpa prosedur resmi. FOR-PHAM menegaskan bahwa penahanan tersebut berlangsung selama 11 bulan tanpa disertai surat perintah penahanan maupun dokumen administratif resmi lainnya.
“Penahanan tanpa dasar hukum dan tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ini harus diusut secara terbuka dan transparan,” tegas perwakilan FOR-PHAM dalam orasinya.
Catatan Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam berita ini disusun berdasarkan keterangan massa aksi FOR-PHAM dan pernyataan terbuka yang disampaikan dalam unjuk rasa. Semua pihak yang disebutkan tetap berada dalam asas praduga tak bersalah.
Klarifikasi dan pernyataan resmi dari pihak Imigrasi Sumatera Utara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait masih diperlukan guna memenuhi prinsip cover both sides, objektivitas, dan keseimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis Hambali l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Indramayu –AswinNews.com — Anggota APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) se-Kabupaten Indramayu menghadiri kegiatan Penguatan Manajemen…
AswinNews,comLangkat - Polres Langkat terus memperkuat pembinaan internal personel melalui kegiatan pembinaan rohani dan mental…
LANGKAT – Aswinnews.comPolsek Pangkalan Susu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang…
Salapian – AswinNews.com — Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab bersama, tetapi juga investasi bagi…
BENGKULU – AswinNews.com — Keributan antar dua rombongan yang terjadi di salah satu tempat hiburan…
PIDIE – AswinNews.com — Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K menyerahkan bantuan sosial secara…