Categories: umum

Gonjang-Ganjing Anggota DPRD Rangkap Jabatan, Waspada Pelanggaran UU MD3

Rembang – AswinNews.com —
Isu rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menimbulkan gonjang-ganjing di tengah masyarakat. Praktik tersebut disinyalir menabrak Tata Tertib (Tatib) DPRD serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Kuasa Hukum DPC ASWIN Rembang (Asosiasi Wartawan Internasional), CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa UU MD3 secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota legislatif demi mencegah konflik kepentingan dan menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat.

“Pasal 236 UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, maupun sebagai pengurus atau karyawan BUMN dan BUMD,” jelasnya, Selasa (27/1/2026).

Selain itu, anggota DPRD juga dilarang bekerja sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, konsultan, advokat, atau pekerjaan lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan kewenangan DPRD.

Larangan tersebut dimaksudkan agar anggota dewan dapat menjalankan tugas legislatif secara penuh waktu dan profesional.
Dalam praktiknya, rangkap jabatan sebagai ketua organisasi kemasyarakatan, seperti KONI atau Karang Taruna, kerap menjadi sorotan publik.

Meskipun tidak selalu disebut secara eksplisit dalam undang-undang, posisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran etika, sehingga sering memicu desakan masyarakat agar Badan Kehormatan (BK) DPRD turun tangan.
Terkait profesi dosen atau pengajar, Bagas menjelaskan bahwa apabila yang bersangkutan berstatus PNS atau ASN, maka wajib mengundurkan diri atau setidaknya mengambil cuti panjang apabila terpilih menjadi anggota DPRD.

Sementara itu, mengajar sebagai dosen non-struktural di lembaga pendidikan swasta masih berada di wilayah abu-abu, namun secara etika dan semangat UU MD3 tetap dinilai tidak ideal.

“Fokus utama anggota DPRD adalah menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Karena itu, rangkap jabatan, khususnya yang bersifat struktural, sangat berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, anggota DPRD yang bersangkutan dapat diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD. Sanksi yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari teguran lisan atau tertulis hingga pemberhentian antar waktu (PAW), tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, anggota DPRD diharapkan lebih berhati-hati dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan agar tidak mencederai kepercayaan publik serta marwah lembaga legislatif.

🖊️ Laporan Jurnalis: Wibowo
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Kartolo

Recent Posts

Wali Kota Langsa Tinjau Genangan Air Pascahujan, Instruksikan OPD Sigap Tangani Titik-Titik Rawan

Kota Langsa – Aswinnews. com- Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., turun langsung…

4 jam ago

DPP F-HUKATAN KSBSI HOLDS BPJS KETENAGAKERJAAN SOCIALIZATION WORKSHOP

Effort to Increase Protection for Workers in 5 Sectors in Lampung Province under the HUKATAN…

4 jam ago

DPP F-HUKATAN KSBSI Gelar Workshop Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Buruh Lima Sektor di Lampung

BANDAR LAMPUNG – Aswinnews.com – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan,…

5 jam ago

Bupati Asmar Sambut Lawatan Persatuan Ketua Kampung Negeri Melaka, Perkuat Kerja Sama Serumpun Indonesia-Malaysia

MERANTI, Aswinnews.com – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut secara resmi kunjungan lawatan…

5 jam ago

Pasien Batuk Parah, Sesak hingga Kejang Mengaku Tidak Mendapat Pelayanan IGD RSUD M. Yunus, Dinkes Diminta Lakukan Evaluasi

BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…

11 jam ago

Unfit Indonesian Rupiah Banknotes Transformed into Green Energy, Bank Indonesia and Solusi Bangun Andalas Collaborate in Aceh

LHOKNGA – Aswinnews.com – Indonesian Rupiah banknotes that are no longer fit for circulation have…

13 jam ago