Oplus_16908288
Penulis: Edi Kuswendi
Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
Purwakarta | Aswinnews.com –
21 Januari 2026 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan surat resmi beserta Executive Brief kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2025.
Berdasarkan kajian terhadap dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), KMP menemukan adanya pola tidak dibayarkannya hak DBHP desa secara penuh dan tepat waktu selama sepuluh tahun anggaran berturut-turut.
Selain itu, KMP juga menyoroti praktik pembayaran lintas tahun anggaran yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah. Praktik tersebut dinilai tetap terjadi meskipun telah berulang kali menjadi temuan resmi BPK RI.
Baca Juga Tersangka Korupsi Embung Glebeg Rembang Dibawa Ke Lapas Kedung Pane Semarang
Dari hasil rekapitulasi dokumen dan temuan audit, KMP mengidentifikasi beberapa poin utama, yakni:
Kekurangan pembayaran hak DBHP desa yang tidak direalisasikan sesuai tahun berjalan sebesar Rp 137.140.460.780;
Pembayaran lintas tahun anggaran yang diduga tidak sah sebesar Rp 71.700.460.780.
Dengan demikian, total nilai keuangan yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum tersebut mencapai Rp 208.840.921.560.
Pada Tahun Anggaran 2025, DBHP yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 66,02 miliar, namun yang direalisasikan hanya Rp 28,09 miliar. Hal ini mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp 37,93 miliar, yang kembali disertai praktik pembayaran lintas tahun untuk kewajiban lama sejak TA 2016.
Baca Juga Program Penataan Kota Tua Cirebon 2026 Fokus Antisipasi Bencana dan Keselamatan Pengguna Jalan
KMP menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Berdasarkan temuan berulang BPK RI serta pembahasan resmi dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dugaan tersebut mengarah pada indikasi penyimpangan yang sistematis dan berulang, dengan karakteristik antara lain:
Melalui surat yang disampaikan, KMP memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk:
KMP menegaskan, apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka:
Penutup
“Kami menyampaikan laporan ini sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban konstitusional masyarakat dalam menjaga keuangan negara dan keadilan fiskal desa. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi keharusan,” tegas Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP).
Redaksi Aswinnews.com
Kota Langsa – Aswinnews. com- Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., turun langsung…
Effort to Increase Protection for Workers in 5 Sectors in Lampung Province under the HUKATAN…
BANDAR LAMPUNG – Aswinnews.com – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan,…
MERANTI, Aswinnews.com – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut secara resmi kunjungan lawatan…
BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…
LHOKNGA – Aswinnews.com – Indonesian Rupiah banknotes that are no longer fit for circulation have…