🖋️ Jurnalis: Hayat
📷 Kontributor: LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Bandar Lampung – AswinNews.com
Senin, 19 Januari 2026
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPD Provinsi Lampung menyoroti dugaan anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Tri Paryono, Sekretaris DPRD (Sekwan) Pemerintah Kota Bandar Lampung. Atas temuan tersebut, Trinusa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit dan pemeriksaan mendalam.
LSM Trinusa menemukan sejumlah kejanggalan dalam perbandingan LHKPN Tri Paryono tahun 2023 dan 2024, yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi dan nilai pasar secara wajar.
- Pihak yang disorot: Tri Paryono, Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung
- Pihak pelapor: LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung
- Lembaga yang didesak: KPK dan PPATK
Sorotan berkaitan dengan aset yang tersebar di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
LSM Trinusa menilai terdapat pola pelaporan yang tidak lazim dan berpotensi mengarah pada:
- Ketidakakuratan nilai aset
- Dugaan tidak dilaporkannya seluruh harta kekayaan
- Potensi konflik kepentingan mengingat jabatan strategis yang bersangkutan
Berdasarkan analisis LSM Trinusa, terdapat tiga indikator utama dugaan anomali, yaitu:

- Stagnasi Nilai Aset Tanah
- Sebanyak 11 bidang tanah dengan total nilai Rp 2,58 miliar dilaporkan tidak mengalami perubahan nilai sama sekali (0%) antara tahun 2023 dan 2024. Kondisi ini dinilai tidak realistis mengingat fluktuasi harga tanah hampir selalu terjadi, terlebih di lokasi berbeda.
- Penyusutan Tidak Wajar Aset Kendaraan
- Satu unit Toyota Innova 2.4 G tahun 2020 dilaporkan mengalami penurunan nilai dari Rp 320 juta menjadi Rp 300 juta dalam satu tahun (penyusutan 6,25%). Angka tersebut dinilai tidak lazim tanpa keterangan sebab khusus dalam laporan.
- Pola Kekayaan Tidak Sejalan dengan Jabatan
- Sebagai pejabat struktural tinggi yang berkaitan langsung dengan administrasi dan anggaran DPRD, transparansi LHKPN menjadi krusial. Kenaikan total kekayaan bersih yang sangat kecil (0,30%) dinilai patut diverifikasi lebih lanjut.
Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi ke KPK dan PPATK.
“Kami menduga ada pelaporan yang tidak wajar serta potensi harta yang tidak dilaporkan. Dalam waktu dekat kami akan meminta KPK dan PPATK melakukan audit dan penelusuran aliran keuangan,” tegasnya.
LSM Trinusa berharap pemeriksaan meliputi dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, bukti transaksi kendaraan, serta analisis transaksi keuangan guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang LHKPN.
Hingga berita ini diterbitkan, Tri Paryono maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan rencana pelaporan tersebut.
Catatan Redaksi
Redaksi AswinNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan data publik yang tersedia di portal resmi e-LHKPN KPK dan keterangan dari pihak pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Klarifikasi dari pihak Tri Paryono dan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan dimuat secara berimbang apabila telah diterima redaksi.
![]()
