DPMD Kabupaten Cirebon Terus Lakukan Pendampingan Terkait Dana Desa Tahap II Tahun 2025

Cirebon – AswinNews.com —
Di tengah isu beredarnya informasi penurunan Dana Desa tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menghadapi persoalan realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, khususnya pada pencairan Dana Desa tahap II.

Hingga akhir tahun 2025, tercatat sekitar 170 desa di Kabupaten Cirebon belum menerima pencairan Dana Desa tahap II.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di sejumlah pemerintah desa karena berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan desa serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah daerah menegaskan bahwa keterlambatan pencairan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran Keterlambatan terjadi karena sebagian desa belum memenuhi persyaratan administrasi, terutama laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahap I, serta penyesuaian terhadap regulasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sejumlah kuwu mengakui bahwa belum cairnya Dana Desa tahap II berdampak pada tertundanya beberapa kegiatan pembangunan desa dan program pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan bahwa desa-desa yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi tetap dapat mengakses pencairan Dana Desa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Herdiawan, bersama Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dani Irawadi, terus melakukan pendampingan secara intensif kepada seluruh pemerintah desa.

DPMD juga menginstruksikan agar seluruh pemerintah desa segera melengkapi dan menyelesaikan dokumen administrasi yang masih menjadi kendala.

“Kami terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan kementerian pusat karena hal tersebut menjadi prioritas, terutama terkait penjelasan teknis dan kebijakan pencairan Dana Desa, termasuk informasi adanya penurunan Dana Desa pada tahun 2026,” jelasnya.

DPMD berharap, melalui pendampingan berkelanjutan dan percepatan penyelesaian administrasi, pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 dapat segera direalisasikan sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Cirebon tetap berjalan optimal.

🖊️ Laporan Jurnalis: Wahidin
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *