Penulis: Dopenius Gulo | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
Siak | aswinnews.com —
Perkara dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di TPK 1 Areal PT RAPP, Dusun Olak, Desa Olak, Kecamatan Sei Mandau. Korban dalam kejadian ini adalah Sdr. Marelius Lase, yang diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. Ama Herli Giawa, Sdr. Piter Laia, dan rekan-rekan.
Pada hari yang sama, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sei Mandau, dan pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan tersebut sesuai prosedur hukum.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan mulai dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika salah satu pengurus DPD Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR) Kabupaten Siak, Sdr. Osa Gulo, S.H., hadir untuk menjembatani permasalahan agar dapat diselesaikan secara damai. Ketua DPD PKNR Kabupaten Siak kemudian mengusulkan agar kedua belah pihak hadir di Mapolsek Sei Mandau untuk dilakukan mediasi.
Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan pihak terduga, yaitu Sdr. O’ozatulo Laia alias Ama Rafi Laia, serta pihak korban Sdr. Marelius Lase alias Ama Insli Lase.
Pada Kamis, 9 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan dan berjabat tangan sebagai bentuk komitmen agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Warga Nias yang berada di Kabupaten Siak, khususnya di Kecamatan Sei Mandau, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Sei Mandau Ipda J.B. Panjaitan, S.H., beserta penyidik dan seluruh jajaran Polsek Sei Mandau, yang telah memfasilitasi dan mendampingi proses mediasi hingga selesai.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ketua DPD PKNR Kabupaten Siak, Bapak Osa Gulo, S.H., yang berperan aktif dalam menjembatani penyelesaian perkara ini hingga tuntas.
Dengan diselesaikannya perkara ini pada 9 Januari 2026, seluruh pihak sepakat bahwa permasalahan dugaan penganiayaan tersebut tidak lagi dipersoalkan atau diungkit di kemudian hari.
Redaksi aswinnews.com
![]()
