Laporan Jurnalis: Sunyoto
Kontributor: Tim Investigasi Nganjuk
Editor: Rahmat Kartolo
ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter‑Update
NGANJUK, Aswinnews.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merealisasikan proyek rabat cor beton di Jalan Makam, Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Proyek tersebut merupakan sub kegiatan rekonstruksi jalan dengan nilai kontrak Rp225.602.505,00, yang bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2025.
Namun demikian, proyek tersebut diduga gagal memenuhi target progres. Berdasarkan hasil pantauan Aswinnews.com di lokasi pekerjaan pada Senin (05/01/2026), capaian progres pekerjaan hingga awal Januari 2026 diperkirakan baru mencapai sekitar 80 persen.
Mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 600.1.9.3/PK.33.7/2BM/411.313/2025 yang diterbitkan pada 17 November 2025, pekerjaan proyek ini dilaksanakan oleh CV. Risandi selaku penyedia jasa. Proyek tersebut diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen sampai batas akhir Desember 2025.
Meski pada papan informasi proyek tidak tercantum secara eksplisit tanggal selesai (deadline), namun berdasarkan ketentuan umum pengelolaan proyek pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan berpotensi dikenakan denda yang besarannya mengacu pada nilai kontrak.
Sebagai acuan standar yang lazim diterapkan, denda keterlambatan proyek pemerintah berkisar sebesar 1/1000 (0,1 persen) dari nilai kontrak per hari. Jika dihitung dari nilai kontrak proyek tersebut, maka potensi denda keterlambatan mencapai sekitar Rp225.602,- per hari. Adapun besaran final denda tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja antara pemerintah daerah dan penyedia jasa.
Sementara itu, Rasid, Konsultan Pengawas proyek, saat ditemui di lokasi pembangunan jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Kramat, mengakui bahwa pekerjaan kemungkinan besar melewati akhir tahun anggaran 2025.
“Iya mas, pekerjaan ini masih membutuhkan waktu kurang lebih 15 hari lagi untuk mencapai progres 100 persen. Bahkan sebelum pekerjaan dimulai, mandor dari CV. Risandi sudah memprediksi bahwa proyek ini tidak akan selesai sampai akhir Desember 2025,” ungkapnya.
Menurut Rasid, selain keterbatasan waktu, terdapat kendala lain di lapangan. “Warga menolak armada pengangkut material masuk ke jalan makam, sehingga material harus diangkut secara manual dari jalan raya ke lokasi proyek. Padahal volume pekerjaan memiliki panjang sekitar 200 meter dan lebar 3 meter. Jika tidak ada hambatan, diperkirakan 15 hari lagi pekerjaan bisa rampung,” jelasny
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk maupun penyedia jasa belum memberikan keterangan resmi terkait potensi denda keterlambatan dan langkah tindak lanjut terhadap proyek tersebut.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
