Camat Arahan Rohaenah, S.T., M.Si Takziah ke Almarhumah H. Tarsitem, Kepala Desa Sukasari Terpilih

Penulis: Thoha | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Indramayu | Aswinnews.com —
Camat Arahan, Kabupaten Indramayu, Rohaenah, S.T., M.Si, memberikan keterangan resmi terkait kekosongan jabatan Kepala Desa Sukasari pasca wafatnya almarhumah H. Tarsitem, calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan, Sabtu (03/01/2026).

Almarhumah H. Tarsitem diketahui meninggal dunia pada Jumat, 2 Januari 2026, sebelum sempat dilantik sebagai Kepala Desa Sukasari, meskipun telah memenangkan Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang digelar pada 10 Desember 2025.

Dalam keterangannya, Camat Rohaenah menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan Kepala Desa Sukasari akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengisian kekosongan jabatan akan diawali dengan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa, kemudian dilanjutkan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW),” jelas Rohaenah.

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan pemilihan ulang, Rohaenah menegaskan bahwa tidak akan dilakukan pemilihan kepala desa secara langsung. Proses pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme PAW yang bersifat terbatas.

Sesuai peraturan yang berlaku, calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan dinyatakan gugur. Selanjutnya, bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa,” tambahnya.

Selain menyampaikan keterangan resmi, Camat Arahan juga turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya almarhumah H. Tarsitem. Pihak kecamatan telah melakukan takziah ke rumah duka sebagai bentuk empati dan penghormatan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Diketahui, dalam Pilwu Desa Sukasari tahun 2025, almarhumah H. Tarsitem berhasil meraih suara terbanyak dengan mengungguli empat calon lainnya, termasuk kepala desa petahana.

Sementara itu, pihak keluarga almarhumah berharap agar pelaksanaan mekanisme PAW dapat dilakukan secara adil dan bijaksana serta tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat yang telah memberikan mandat kepada almarhumah.

Pilwu telah selesai dan almarhumah dinyatakan menang. Harapan kami, mekanisme PAW dapat mempertimbangkan keluarga atau pihak yang dapat merepresentasikan program kerja almarhumah,” ujar Tarjono, perwakilan keluarga.

Menurut keluarga, hal tersebut penting agar visi dan program pembangunan desa yang telah disusun oleh almarhumah dapat tetap dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Desa Sukasari.

Pemakaman almarhumah H. Tarsitem dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB dan diiringi ratusan warga Desa Sukasari dalam suasana duka, di tengah cuaca mendung disertai gerimis. Almarhumah wafat pada usia 46 tahun, meninggalkan seorang suami dan tiga orang anak.

Pemerintah Kecamatan Arahan berkomitmen untuk mengawal proses administrasi dan pemerintahan Desa Sukasari agar tetap berjalan kondusif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi Aswinnews.com)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *