🖋️ Jurnalis: LR
📷 Kontributor: Tim Investigasi AswinNews.com
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Jombang – AswinNews.com
Proyek pembangunan prasarana Gedung Kesenian berupa pekerjaan jembatan di Kabupaten Jombang yang dibiayai dari anggaran publik senilai Rp2,7 miliar kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme tender LPSE Kabupaten Jombang tersebut diduga melampaui masa kontrak dan belum rampung, meski tahun anggaran 2025 telah mendekati akhir.
Berdasarkan data LPSE, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Hikma Karya dengan nilai penawaran sebesar Rp1.835.000.000. Jadwal penandatanganan kontrak tercatat berada pada rentang 24 September hingga 1 Oktober 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak kerja.
Pekerjaan Belum Rampung Meski Masa Kontrak Terlampaui
Hasil penelusuran tim investigasi AswinNews.com di lapangan pada 22 Desember 2025 menunjukkan bahwa kondisi fisik proyek belum selesai sepenuhnya, meskipun waktu pelaksanaan telah melewati batas masa kontrak dan memasuki penghujung tahun anggaran.
Sejumlah item pekerjaan pokok dilaporkan belum dilaksanakan, antara lain:
- Pengecoran jalan dan jembatan
- Pemasangan paving
- Penataan taman
- Pembangunan pagar
- Pekerjaan perapian serta pembersihan akhir proyek
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek yang seharusnya dilaksanakan secara ketat dan terukur.

Aspek K3 Disorot, Warga Klaim Terjadi Kecelakaan
Selain keterlambatan pekerjaan, temuan di lapangan juga mengindikasikan tidak optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tim menemukan tidak adanya rambu lalu lintas, minimnya penerangan jalan, serta pengamanan area proyek yang memadai.
Salah satu warga yang mengaku menjadi korban kecelakaan di lokasi proyek menyampaikan bahwa kondisi proyek yang minim pengamanan tersebut kerap membahayakan pengguna jalan.
“Sudah beberapa kali ada yang hampir celaka, bahkan saya sendiri sempat menabrak pagar proyek karena gelap dan tidak ada tanda peringatan,” ungkapnya.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aspek keselamatan publik belum menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan proyek.
Tanggung Jawab PPK Dipertanyakan
Situasi tersebut memunculkan sorotan tajam terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pihak yang bertanggung jawab atas:
- Pengendalian waktu pelaksanaan kontrak
- Mutu hasil pekerjaan
- Penerapan standar keselamatan (K3)
- Perlindungan kepentingan negara dan masyarakat
Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK memiliki kewenangan dan kewajiban untuk:
- Memberikan denda keterlambatan
- Melakukan evaluasi kemampuan penyedia jasa
- Melakukan pemutusan kontrak secara sepihak apabila rekanan dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan
Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2025, maka pemutusan kontrak dinilai sebagai langkah yang harus dipertimbangkan secara serius guna mencegah potensi kerugian negara dan pelanggaran disiplin anggaran.
PHO Wajib Ditolak Jika Pekerjaan Belum Sesuai Spesifikasi
PPK juga diwajibkan menolak proses serah terima pekerjaan (PHO) apabila pekerjaan belum memenuhi spesifikasi teknis dan standar K3. Pembiaran terhadap proyek yang belum rampung dan berpotensi membahayakan keselamatan publik dapat berdampak pada konsekuensi hukum dan administratif bagi pihak-pihak terkait.
Pekerja Enggan Memberi Keterangan
Dalam upaya konfirmasi, awak media AswinNews.com juga mencoba meminta keterangan kepada salah satu pekerja di lokasi proyek. Namun pekerja tersebut enggan memberikan keterangan dan memilih tidak berkomentar terkait kondisi proyek yang belum rampung.
Publik Menanti Ketegasan
Dengan kondisi tersebut, masyarakat berharap agar seluruh pihak terkait, khususnya PPK, dapat mengambil langkah tegas, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting agar proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan risiko dan persoalan hukum di kemudian hari.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas Terkait belum memberikan keterangan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, dokumen pengadaan, serta keterangan narasumber. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus terkonfirmasi secara data dan lapangan, namun belum berkekuatan hukum tetap. AswinNews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi akan terus memantau dan memberitakan perkembangan proyek ini secara berimbang dan bertanggung jawab.
![]()
