Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Sentang Blokir Nomor Wartawan

🖋️ Jurnalis: Tri Juliadi
📷 Kontributor: Tim Investigasi
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

AswinNews.com | Serdang Bedagai
Sabtu, 27 Desember 2025

Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Kepala Desa Sentang, M. Azmi, diduga bersikap tidak kooperatif terhadap fungsi kontrol publik dengan memblokir nomor telepon wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi AswinNews.com, terdapat sejumlah pos anggaran desa yang hendak diklarifikasi, di antaranya kegiatan Bidang Lingkungan Hidup Desa dengan nilai anggaran sebesar Rp40 juta, serta kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa dengan pagu anggaran mencapai Rp125.730.000.

Selain itu, masih terdapat beberapa item kegiatan lain dalam APBDes 2024 yang dinilai perlu penjelasan secara terbuka.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media secara berulang, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, nomor wartawan justru diblokir oleh Kepala Desa Sentang, yang memperkuat dugaan adanya ketertutupan dalam pengelolaan dana publik tersebut.

Ketua Investigasi LSM LP3H, Riwanto, menilai tindakan Kepala Desa Sentang tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

  • “Sikap Kepala Desa Sentang, M. Azmi, yang memblokir nomor wartawan saat dimintai konfirmasi menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan Dana Desa.

Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak perlu takut dikonfirmasi. Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Riwanto.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa sebagai pejabat publik wajib memahami dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Lebih lanjut, LP3H mendesak Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai agar segera melakukan audit ulang terhadap penggunaan Dana Desa Sentang Tahun Anggaran 2024. Pasalnya, berdasarkan analisis awal, APBDes Desa Sentang yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar diduga mengandung indikasi kegiatan fiktif dan markup anggaran dalam pelaksanaannya.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sentang agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi kepala desa lain di Kabupaten Serdang Bedagai,” tambah Riwanto.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sentang, M. Azmi, belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi kepada AswinNews.com, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan secara patut dan berulang.

Tim Investigasi AswinNews.com akan terus menelusuri dugaan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi awal, dokumen anggaran desa, serta keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi AswinNews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari Kepala Desa Sentang maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *