oleh Frans P. Liwun, S.Pd., S.Sos ( Sekjen ASWIN )

Berbicara tentang banjir yang kita hadapi biasanya lumpur batu, tapi kali ini berbeda dari biasanya yaitu banjir kayu-kayu gelondongan. Hal ini yang mengundang kita untuk refleksi diri dan bila dikaitkan dengan visi spiritual Paus Fransiskus sendiri bahwa ini adalah dosa ekologis. Berbeda dengan pandangan Menteri Lingkungan Hidup karena curah hujan yang tinggi. Memang betul karena Indonesia sekarang mengalami musim hujan dan itu tak bisa dipungkiri lagi. Namun yang menimbulkan keanehan adalah banjir kayu gelondongan. Ini mengajak kita untuk berpikir lebih jauh bahwa alam marah sehingga memberikan memberikan banjir seperti ini sebagai reaksi atas aksi dari manusia atau kelompok tertentu.

Pencipta Alam Semesta menganjurkan “kepada kita umat ciptaan Allah dan kepada semua orang yang berkehendak baik,” sebuah kerangka umat beragama yang sederhana yang menunjukkan “preference” (lebih suka) atau kecenderungan, minat, atau kesukaan seseorang terhadap sesuatu, yang diartikan sebagai hak pribadi didahulukan atau diutamakan dari yang lain (prioritas). Ini adalah konsep dalam ilmu sosial dan psikologi yang menggambarkan sikap individu dalam memilih atau memberi peringkat alternatif berdasarkan kepuasan atau kegunaannya tanpa berpikir dampak dari aksinya. Dan banjir ini merupakan undangan kepada umat manusia ciptaan Allah untuk merefleksikan diri mencari keadilan dan solidaritas dengan semua masyarakat yang ada disekitar penebangan hutan atau hal yang berdampak bagi mereka; seperti AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yaitu kajian mendalam tentang dampak besar dan penting dari suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup untuk membantu pengambilan keputusan, memastikan pembangunan berkelanjutan, serta mencegah kerugian lingkungan sebelum proyek berjalan, mencakup aspek fisik, biologis, sosial, ekonomi, dan budaya. Inti dari kajian yakni: – Analisis Dampak perlu mengkaji dampak positif dan negatif yang mungkin akan terjadi dari suatu proyek yang ada (misalnya, pembangunan pabrik, jalan, penebangan kayu atau pertambangan); – Kajian Komprehensif  perlu mengkaji aspek fisik (air, udara, tanah), biologis (flora, fauna), sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sekitar; – Prasyarat Izin: dalam prasyarat ini jelas telah dimiliki pengusaha tersebut sebagai syarat izin lingkungan untuk kegiatan yang berpotensi berdampak signifikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang terkait. Dan Undang-undang telah memimpikan bahwa dunia di mana ekologi integral terwujud di dalam dan dari alam lingkungan sekitar. Semuanya telah diatur dengan Undang-Undang dalam kerangka negara hukum.

Banjir Kayu bukanlah pernyataan akhir akibat curah hujan tinggi tetapi “kerangka kerja singkat untuk refleksi” yang menempatkan undang-undang dalam perhatian yang lebih luas dari negara ini. Dengan demikian, meskipun undang-undang “secara resmi menyajikan” dokumen akhir hasil Keputusan DPR sebagai wakil rakyat, undang-undang jugalah yang tidak mengutip atau menggunakannya sebagai fokusnya karena mendesak “semua orang untuk membacanya secara lengkap”. Untuk memahami Banjir Kayu, ini setiap kita harus memulai dengan dokumen UU dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Daerah khususnya secara jelas memaparkan dan memahaminya dalam megimplementasikannya, saya percaya bagian tentang dosa ekologis sangat penting untuk menafsirkan dan memahami anjuran baru ini dengan sangsi yang berat. Karena kerusakan ekologis akan berdampak besar pada kehidupan manusia itu sendiri.  

Provokatif dan menyentuh hati masyarakat, dosa ekologis dalam undang-undang tentang lingkungan hidup yang mengusulkan tentang dosa ekologis “sebagai tindakan atau kelalaian melawan Tuhan, melawan sesama, masyarakat, dan lingkungan. Ini adalah dosa terhadap generasi mendatang (seperti yang dikatakan seorang anak muda dalam kanal youtubenya), dan ini dilakukan dalam tindakan dan kebiasaan pencemaran dan perusakan harmoni lingkungan seperti yang tertuang dalam undang-undang (lihat UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2021 atau PP No. 22 Tahun 2021) atau Permen LHK yang terkait. Semua perundangan dan peraturan ini adalah untuk mencegah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip saling ketergantungan, dan menghancurkan jaringan solidaritas di antara makhluk dan melanggar kebajikan keadilan. DPR mengindikasikan bahwa ingin mempertegas dalam revisi untuk memasukkan poin-poin tentang dosa ekologis tersebut. Walaupun UU tersebut tampaknya sudah bagus tetapi mengundang pebisnis untuk membuka ruang baru bagi usahanya dalam bidang perkayuan atau pertambangan yang mengundang perhatian masyarakat pada struktur sosial yang terkait dengan satu krisis ekonomi dan ekologis global seperti yang dibahas dalam Laudato Si’ oleh Paus Fransiskus. Dokumen apostolik tersebut, berupa sebuah anjuran terhadap para perusak ekosistem atau pernyataan tegas tentang pertahanan ekosistem, sebagaimana yang mungkin disarankan oleh beberapa laporan awal atau interpretasi. Bahkan para pebisnis tersebut diajak Presiden Prabowo untuk berembuk namun pertemuan itu tidak mengandung kecaman keras sehingga mereka tidak ada rasa jerah bahkan membuka jalan baru untuk pengerjaan yang sama karena ada apa dibalik itu, jawabannya jelas wasit ikut menjadi pemain. Dan para pemimpin dunia mempunyai fokus yaitu kebangsaan, sosial, budaya dan ekologis; maka pesan kami lewat tulisan ini bahwa banjir kayu lebih bersifat reflektif dan menginspirasi, menyerukan komitmen bersama untuk melindungi dan menghormati kehidupan, budaya, dan alam yakni ekologis melalui dialog unuk menjaga dan merawat lingkungan hidup dengan baik dan benar demi kehidupan generasi berikutnya.

Dosa ekologis, menjadi latar belakang untuk mengecam ketidakadilan, kejahatan, dan penjajahan hutan yang terus berlanjut. Hal ini membenarkan pernyataan Kang Dedy Mulyadi (KDM), Gubernur Jawa Barat dalam beberapa waktu lalu dalam kanal youtubenya. Bahwa “Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun namun tetap menjaga hutan sehingga tidak ada banjir, namun kini Indonesia telah merdeka 80 tahun tapi terus menerus mengalami banjir bahkan banjir kayu lagi. Dalam Banjir Kayu di Sumatera dengan menyebutkan “kepentingan penjajah hutan perkayuan yang terus berkembang – secara legal dan ilegal – di industri kayu dan pertambangan,” rakyat menuntut dan menyerukan pertanggungjawaban sistem ekonomi yang lebih besar yang menghancurkan ekologi dan korban nyawa manusia sudah satu juta lebih. Patut dicatat bahwa Presiden Prabowo tidak mengatakan bencana itu adalah perubahan iklim dengan curah hujan yang tinggi bukan mengecam hukum yang tidak adil dan kegagalan sistem hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan hutan-hutan di Indonesia itu sendiri. Selain itu, manusia bukan hanya korporasi dan pemerintah, dipanggil “untuk merasakan kemarahan alam dan memohon pengampunan Tuhan.” Menghubungkan sejarah penjajahan dengan hubungan eksploitatif alam saat ini diperlukan pengakuan pemerintah “tidak selalu berpihak pada yang tertindas” di alam Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Di sini kami melihat dan mencatat bahwa anggota DPR, pihak kepolisian dan pihak penegak hukum lainnya terus menjadi “bagian dari jaringan korupsi” melalui pembungkaman yang dibeli melalui sumbangan keuangan; benar seperti yang dikatakan rasul Paulus kepada Timotius bahwa cinta uang adalah akar dari segala kejahatan (1 Tim 6: 10); dalam ajaran muslim juga menyebutkan bahwa manusia memiliki cinta yang kuat terhadap harta (Surat Al-‘Adiyat ayat 8). Karena uang telah membungkam semua dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keinginannya.

Keinginan tersebut menimbulkan dosa ekologis bukan hanya dibahas panjang lebar para alim ulama melainkan dibahas oleh DPR yang akan merumuskan perundang-undangan yang menjadi pijakan hukum yang berlaku di negara ini serta cara untuk memperdalam dan membantu orang atau warga negara dalam mengenali dosa-dosa tersebut.

Kenyataan banjir kayu yang menyakitkan akan memancarkan refleksi dan harapan yang berakar pada semangat masyarakat akan dosa ekologis bukan hanya banjir di Sumatera melainkan di daerah lainnya yang mendorong kita untuk memperdalam harapan tersebut. Dalam batasan dosa ekologis sebagai “suatu tindakan yang dilakukan atau diabaikan terhadap Tuhan, terhadap sesama, masyarakat, dan lingkungan.” Jika para alim ulama atau rohaniwan akan duduk bersama pemerintah untuk membahas dosa ekologis ini dengan “pilihan otentik bagi kaum miskin dan terlantar (akar rumput) sambil memotivasi mereka untuk membebaskan diri dari kemiskinan materi dan membela hak-hak mereka; juga melibatkan dan mengajak mereka untuk menjalin persahabatan dengan Tuhan yang diimani dan dapat mengangkat mereka dari keterpurukannya.” Dengan berargumen bahwa semua kita dan alam adalah anugerah Tuhan bagi semua orang dalam kegiatannya sebagai proses yang hidup dan berkelanjutan.

Masyarakat Indonesia yang penuh kekuatan hati membayangkan peristiwa itu sebagai bencana alam dari kehidupannya yang dijiwai oleh Pancasila sebagai ideologinya. “Jika kita mengabdikan hidup kita, yang bekerja untuk keadilan dan martabat yang layak mereka terima, maka kita tidak dapat menyembunyikan fakta bahwa itu merupakan bencana alam karena kita melihat sila ke dua dan lima berarti kita mengakui martabat yang sangat besar yang telah mereka terima dari Tuhan”. Dinamika seperti ini sebagai model untuk bertindak dan citra ideologis dalam diri mereka yang terpinggirkan merupakan inti dari semangat solidaritas atau gotong royong yang termaktub dalam ideologi bangsa ini.

Justru pemusatan pada Pancasila yang mendalam tentang keadilan dan solidaritas ini juga mengundang pihak luar negeri untuk berbela rasa dalam bingkai kemanusiaan namun oleh pihak kita terasa begitu mengganggu. Karena mata dunia juga memandang dan menyoroti bahwa bencana yang ada akibat ulah dari aktor eksekutif yang bersama legislatif untuk memayungi dan yudikatif  mengetok palu turut menyetujui kejahatan terhadap hutan yang merajalela di negeri ini. Meskipun maksud mereka sebagai dukungan untuk kemanusiaan namun pemikiran para eksekutif bahwa hal itu bersifat merendahkan daripada memberdayakan. Sikap solidaritas masyarakat dunia yang menghidupkan suatu kualitas secara nyata dalam kehidupan sehari-hari menuju suatu keanggunan atau kebaikan bersama (bonum commune) yang sejati menuntut kita untuk merefleksi diri lebih dalam.

Pada akhirnya, Banjir Kayyu di Sumatera mengajak kita masuk ke dalam konteks menjaga hutan atau lingkungan hidup, meminta kita untuk mendengarkan dengan penuh doa dan tertantang oleh seruan kaum miskin dan bumi dan terus menantang kita untuk hidup lebih setia pada alam ciptaan Tuhan di tengah kekonflikan dunia yang menghancurkan keadaban manusia. Dan lewat tulisan ini yang bukan menjawab peristiwa alam yang ada melainkan mengundang semua pihak untuk bergabung dalam tindakan menjaga alam ini sebagai rumah kita bersama.

Frans P. Liwun adalah seorang alumnus IPI Malang, yang terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan terlibat dalam ASWIN.

Red.

admin

Recent Posts

“PROGRAM JUMPA BERLIAN” (Jumat Pagi Bersih Lingkungan) di SMAN 1 Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya

Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya terus berinovasi dalam menciptakan lingkungan sekolah…

42 menit ago

INFISA: Kemenlu RI Dituding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI

JAKARTA – AswinNews.com — Indonesian Fisherman Association (INFISA) kembali menyuarakan desakan darurat kepada Pemerintah Republik…

2 jam ago

SMK Negeri 2 Subang Gelar Evaluasi Program Sekolah, Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Subang – AswinNews.com — SMK Negeri 2 Subang menggelar kegiatan evaluasi program sekolah yang melibatkan…

4 jam ago

MENANG SIDANG PUTUSAN SELA PAUD AL AMIN, PENGACARA DINI : TIDAK DALAM KATEGORI NE BIS IN IDEM.

Kuasa Hukum PAUD AL - Amin, Adv.Riski Dini Hasanah.S.H. memenangkan sidang putusan sela dalam perkara…

4 jam ago

FKUB Langkat Gelar Raker Strategis 2026-2031: Fokus pada Moderasi Beragama dan Deteksi Dini Konflik

PARAPAT – AswinNews.com — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Langkat bergerak cepat mengawali masa…

4 jam ago

Drs. Isa Alima Puji Capaian Gemilang BNNP Aceh: 65 Kg Narkoba Diungkap, Putra Aceh Ukir Prestasi Nasional

BANDA ACEH – AswinNews.com — Drs. Isa Alima menyampaikan pujian dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh…

4 jam ago