ANOMALI TENDER RUMAH BANTUAN BENCANA DI PANYINDANGAN, PPK BERPOTENSI DI PERIKSA

Penulis: Yoseph
Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews.com — Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Purwakarta | Aswinnews.com — Proses tender proyek Rumah Bantuan Bencana di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan dalam tahapan pengadaan dinilai mengindikasikan adanya anomali prosedural yang secara hukum tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan, berdasarkan kajian yuridis internal, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut berada pada titik krusial pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian, PPK berpotensi dimintai klarifikasi hingga pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa, PPK merupakan pemegang kendali kontrak negara. Apabila sejak awal terjadi pelanggaran terhadap syarat objektif kualifikasi penyedia, maka secara normatif tanggung jawab hukum utama berada pada PPK,” ujar Ketua KMP, Zaenal Abidin.

Anomali Kualifikasi Penyedia

KMP menyoroti paket pekerjaan bernilai hampir Rp10 miliar tersebut dimenangkan oleh perusahaan berkualifikasi usaha kecil. Padahal, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta regulasi turunannya, nilai dan kompleksitas pekerjaan tersebut secara normatif mensyaratkan pelaksana dengan kualifikasi menengah atau besar.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses evaluasi kualifikasi dan kemampuan dasar penyedia, yang semestinya menjadi instrumen utama dalam menjamin akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan pengadaan.

Dimensi Hukum: Dari PMH hingga Potensi Tipikor

Menurut KMP, meloloskan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan hukum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dalam rezim hukum administrasi dan perdata. Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan pengetahuan dan kesadaran jabatan, lalu ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak, maka secara yuridis berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.

Kondisi tersebut, lanjut KMP, dapat memiliki implikasi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan sekadar kelalaian prosedural. Ketika norma fundamental diabaikan dan kontrak tetap dilaksanakan, maka risiko hukumnya tidak lagi dapat dipandang ringan,” tegas Zaenal.

PPK di Pusat Pertanggungjawaban

KMP menegaskan, berbeda dengan panitia atau pokja pengadaan yang bersifat kolektif, PPK memikul tanggung jawab personal jabatan. PPK merupakan pihak yang secara hukum mengikat negara melalui kontrak, sehingga dalam setiap penyimpangan mendasar dalam proses pengadaan, PPK menjadi aktor kunci yang tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban hukum.

Desakan Transparansi dan Langkah Lanjutan

Hingga berita ini diterbitkan, KMP menyatakan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. KMP juga menyampaikan akan mengambil sejumlah langkah lanjutan, antara lain:

1 Mengajukan permintaan dokumen publik tambahan,
2 Mendorong dilakukannya audit teknis dan forensik, serta
3 Menyiapkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila kejanggalan tidak dijelaskan secara terbuka.

Pengawasan publik adalah mandat konstitusional. Ketika proyek yang menyangkut kepentingan korban bencana menunjukkan anomali, maka sudah menjadi kewajiban masyarakat sipil untuk mengawalnya hingga terang dan tuntas,” tutup Zaenal.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *