Penulis: Mangisi Siburian
Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
SERDANG BEDAGAI | Aswinnews.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Seorang aparatur desa yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, diduga tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) periode Oktober–Desember 2025.
Oknum Kepala Dusun II berinisial MD diketahui telah mencairkan dana BLT Kesra sebesar Rp900.000 di Kantor Pos Indonesia KCP Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 08.18 WIB.
Ironisnya, bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi warga miskin dan kelompok rentan tersebut justru diduga dinikmati oleh aparatur desa aktif yang secara aturan tidak berhak menerima bantuan sosial. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan data penerima serta lemahnya pengawasan dalam proses penyaluran bansos, baik di tingkat desa maupun kecamatan.
Praktik tersebut bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mengancam hak warga miskin yang seharusnya menerima bantuan negara demi bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan seluruh perangkat desa dilarang menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun, karena telah memperoleh penghasilan tetap dan tunjangan dari negara. Penerimaan bansos oleh aparatur desa yang masih aktif menjabat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, sesuai ketentuan Pos Indonesia, BLT Kesra hanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau warga kurang mampu, bukan bagi aparatur pemerintahan desa yang masih aktif.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor Pos Indonesia KCP Sialang Buah, Khairil, mengaku tidak mengetahui bahwa penerima bantuan tersebut merupakan seorang kepala dusun.
“Saya baru bertugas di sini, jadi tidak mengetahui kalau penerima BLT tersebut adalah aparatur desa,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Khairil menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menarik kembali dana yang telah dicairkan.
“Besok akan kami proses penarikan dana BLT tersebut dan dibuatkan berita acara pengembalian ke negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pematang Kuala, Ramlan, hingga berita ini diterbitkan memilih bungkam. Upaya konfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (18/12/2025) tidak mendapat respons.
Sikap diam tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan internal dalam proses pendataan penerima bantuan sosial di lingkungan pemerintahan desa.
Terpisah, Ketua DPC LSM Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (Terkams), M. Sudandi, mendesak dinas terkait serta aparat pengawas untuk segera turun tangan.
“Kami mendesak dinas terkait agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Bantuan pemerintah harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum aparatur desa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan penyaluran bantuan sosial, sekaligus menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan bantuan yang diperuntukkan bagi rakyat miskin.
(Redaksi Aseinnews.com)
![]()
