Siak – AswinNews.com — Dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dipicu pengaruh minuman keras jenis tuak suling terjadi di Kampung Olak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Senin dini hari, 15 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Marelius Lase, yang merupakan pengurus gereja sekaligus pelayan jemaat di wilayah setempat. Kejadian bermula saat korban berada di wilayah Kebun PMD Kampung Olak dan kemudian menuju TPK 1 Kampung Olak untuk memantau kondisi gereja.
Pemantauan dilakukan karena gereja tersebut baru saja menyiapkan sejumlah peralatan ibadah menjelang perayaan Natal. Selain itu, di sekitar lokasi gereja sedang berlangsung acara pesta pernikahan yang ramai hingga larut malam, sehingga korban merasa perlu memastikan keamanan lingkungan gereja.
Setelah memastikan kondisi gereja aman, Marelius mendengar panggilan dari seorang pria bernama Tarogombowo Laia di sebuah warung milik Ama Oto Laia yang berada sekitar 10 meter dari gereja. Warung tersebut diketahui telah lama menjual minuman beralkohol tradisional jenis tuak suling.
Korban kemudian mendatangi warung tersebut bersama seorang temannya. Di lokasi, Tarogombowo Laia menawarkan tuak kepada Marelius. Namun tawaran tersebut ditolak dengan alasan korban tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Selanjutnya, korban diajak untuk bernyanyi di lokasi pesta pernikahan, namun sempat menolak karena waktu sudah larut malam.
Karena terus dibujuk, Marelius akhirnya menyetujui ajakan tersebut dan menyanyikan satu hingga dua lagu. Setelah selesai, korban bersama temannya berniat pulang dan menuju ke arah sepeda motor.
Namun, saat hendak keluar dari lokasi pesta, seorang pria bernama Herli Giawa diduga tiba-tiba memukul wajah Marelius di bagian kiri. Situasi pun langsung ricuh, dan sejumlah orang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan luka, pendarahan, serta pembengkakan di wajah sebelah kiri.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah kejadian tersebut, Marelius Lase langsung menuju Kantor Polisi Mandau untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Dalam laporannya, korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pihak korban menyatakan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian agar kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
🖊️ Laporan Jurnalis: Dopenius Gulo
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
