Gercep! Belum 12 Jam, Satreskrim Sergai Sapu Bersih Pelaku Curat di Penggalangan

🖋️ Jurnalis: Mangisi Siburian
📷 Kontributor: Sat Reskrim Sergai
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Sergai – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/394/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, dua pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam pada Selasa (09/12/2025).

Kronologi: Dua Motor dan Satu HP Raib

Aksi pencurian diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, saat tetangga korban, Putri, membangunkan Suriana (51) setelah melihat pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mendapati dua sepeda motor—Honda Vario 160 BK 3963 DBH dan Honda Scoopy BK 3131 XBI—yang semula terparkir di ruang tamu telah hilang.

Pintu depan dan pintu belakang lantai dua juga ditemukan terbuka tanpa kerusakan, sementara satu unit HP Vivo turut hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Gerak Cepat Sat Reskrim: Dua Pelaku Tertangkap

Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, menggerakkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk melakukan penyelidikan intensif.

Upaya cepat ini berbuah hasil. Pada pukul 15.30 WIB, polisi menangkap pelaku I N M alias M (25) di Dusun V Desa Penggalangan. Pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya—I T alias I (35), D B, dan I—yang kini berstatus DPO.

Tim kemudian bergerak ke rumah D B. Meski pelaku tidak berada di tempat, polisi menemukan Honda Scoopy BK 3131 XBI, salah satu motor yang hilang.
Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap I T alias I beserta Honda Vario BK 3963 DBH di kediamannya.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Satuan Reskrim untuk pemeriksaan lanjutan.

Pengakuan Pelaku: Pernah Curi N-Max, Hasil Jual Beli Digunakan untuk Narkoba

Dalam pemeriksaan, pelaku I T alias I mengaku pernah mencuri motor Yamaha N-Max BK 2136 XBF milik Metriyaldi Tanjung, sesuai LP/B/134/XI/2025/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Motor tersebut dijual kepada seorang pria bermarga Siregar di Jermal, Medan, seharga Rp 7 juta.

Sementara itu, pelaku D B diketahui menjual HP Vivo curian kepada N (DPO) seharga Rp 750 ribu, dan seluruh uangnya digunakan untuk membeli narkotika.

Peran Pelaku dalam Aksi Curat

I T alias I
Pelaku utama, masuk ke rumah korban dan membawa dua unit sepeda motor.

I (DPO)
Membantu melangsir dan menyembunyikan Honda Scoopy.

D B (DPO)
Menyembunyikan motor curian serta menjual HP korban.

I N M alias M
Membantu melepas plat nomor, membongkar spion, dan menghidupkan motor curian.

Status Hukum

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

I T alias I dijerat Pasal 363 (1) ke-3e, 5e KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

I N M alias M dijerat Pasal 480 ke-1e Jo 56 ke-1e, ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Tiga pelaku lainnya (K, I, dan D B) masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sat Reskrim Polres Sergai memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan jaringan pencurian lainnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.


Catatan Redaksi

Kecepatan penanganan kasus oleh Sat Reskrim Polres Sergai menunjukkan efektivitas koordinasi dan respon aparat dalam menindak kejahatan jalanan. AswinNews menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan proses hukum para pelaku serta upaya pencegahan kriminalitas di wilayah Sergai

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *