Cirebon — AswinNews.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengumumkan batas waktu penyerahan dokumen penyaluran Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025. Surat bernomor 400.10.2.2/3217/Adpemdes tersebut ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Cirebon.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan, disampaikan bahwa dokumen penyaluran bantuan keuangan desa harus diterima paling lambat 12 Desember 2025. Penetapan batas waktu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan percepatan penyerapan anggaran bantuan keuangan desa tahun 2025.
Pihak kecamatan diminta segera menyampaikan informasi ini kepada para kuwu di wilayah masing-masing agar segera menyerahkan dokumen penyaluran atau mengunggahnya melalui laman resmi:
https://penyaluranbantuan.kab-cirebon.com/
Pemkab Cirebon berharap seluruh desa dapat memenuhi ketentuan ini demi kelancaran pengelolaan keuangan desa serta optimalisasi pelaksanaan program pembangunan yang didanai melalui bantuan keuangan tersebut.
🖊️ Laporan Jurnalis: Wahidin
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
LANGKAT – Aswinnews.com Warga Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, dihebohkan dengan penemuan sesosok…
Aswinnews.com lPernyataan tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, yang menyatakan…
Pengalaman Memperjuangkan Hak Buruh Jadi Modal Penting Rumuskan Kebijakan yang Adil BANDA ACEH,Aswinnews.com-Tokoh perburuhan nasional…
Akademisi USK menekankan akar lokal dan integritas sebagai modal utama; kepemimpinan Kapolda harus berpijak pada…
PURWAKARTA, Aswinnews.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan keprihatinan atas berkembangnya polemik yang menimpa seorang…
Magelang, Aswinnews.com – Kabar baik bagi warga Kota Magelang. Proses penerimaan siswa baru untuk Sekolah…