JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Pringsewu – aswinnews.com

Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025). Sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin.

Majelis hakim dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Dari pihak JPU, hadir antara lain jaksa Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Dalam persidangan, Penuntut Umum membacakan dakwaan subsidiaritas, yaitu:

  • Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa selaku Kepala Pekon Sukoharjo III Barat diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBPekon Tahun Anggaran 2023. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp323.335.276.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang kemudian ditutup sekitar pukul 15.00 WIB.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pembuktian dari JPU melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengajuan barang bukti.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena tidak adanya eksepsi dari terdakwa, proses persidangan selanjutnya akan berfokus pada pembuktian untuk menguatkan dakwaan yang telah dibacakan.

🖊️ Laporan Jurnalis: Hayat
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *