Sasaka Nusantara: LPSK Jangan Sampai Melindungi Pelaku Korupsi dalam Kasus “Dana Siluman” DPRD NTB

Nusa Tenggara Barat – aswinnews.com – Organisasi masyarakat Sasaka Nusantara melalui Ketua Umumnya, Lalu Ibnu Hajar, mengeluarkan pernyataan tegas terkait langkah 15 anggota DPRD Provinsi NTB yang mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan di tengah penyidikan kasus dugaan gratifikasi atau yang dikenal sebagai “Dana Siluman”, di mana tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ibnu Hajar mengatakan bahwa permohonan perlindungan memang diperbolehkan, namun publik dapat menilai apakah langkah itu benar dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi atau korban, atau justru sebagai taktik untuk menghindari jeratan hukum.

“Kami menilai ini sebuah kamuflase, taktik agar terlepas dari proses hukum. Mereka yang 15 orang itu—bahkan bisa lebih—baik anggota maupun pimpinan DPRD NTB, terindikasi sebagai penerima dan pemain suap atau gratifikasi fee Pokir Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.

Sasaka Nusantara mendesak LPSK bersikap hati-hati dan profesional, terutama dalam menentukan pemenuhan hak prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Ibnu Hajar, dalam kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” tersebut, para anggota dewan yang mengajukan perlindungan tidak memenuhi unsur sebagai saksi atau korban.

“Mereka murni terlibat dalam dugaan korupsi, bukan sebagai pihak yang layak mendapat perlindungan. Jangan sampai LPSK terkesan melindungi penerima suap, penerima gratifikasi, atau pelaku korupsi,” ujar Ibnu Hajar.

Sasaka Nusantara juga mengimbau lembaga terkait untuk mengawal proses hukum kasus ini secara adil, transparan, dan profesional, demi menjaga marwah hukum di Nusa Tenggara Barat.

🖊️ Laporan Jurnalis: Jaswadi
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *