🖋️ Penulis: Novriadi
🗞️ Narasumber: Advokat Ira Harahap, SH., MH.
🖥️ Editor: Kenzo — Redaksi Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
📍 PALI, 30 November 2025 — ASWINNEWS.COM
PALI — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Hj.N (SKM) yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh warga Desa Suban Jeriji berinisial S. Laporan resmi tersebut telah masuk ke Polres PALI pada 26 November 2025 dengan nomor: STTLP/B1/380/XI/2025/SUMSEL/POLRES PALI.
Modus “Jalur Cepat” Menjadi PNS
Menurut kuasa hukum pelapor, Advokat Ira Harahap, SH., MH., kasus berawal ketika terlapor menawarkan “jalur cepat” agar anak korban dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan PALI.
Terlapor mengklaim memiliki akses khusus dan meminta uang sebesar Rp150 juta, yang dibayarkan dalam dua tahap:
Rp75 juta ditransfer ke rekening terlapor (Hj. N, SKM)
Rp75 juta sisanya akan dibayarkan setelah korban menerima SK pengangkatan PNS
“Korban percaya karena terlapor mengaku memiliki koneksi yang bisa meluluskan anak korban menjadi PNS. Namun hingga kini tidak ada kejelasan, dan uang tidak dikembalikan,” jelas Advokat. Ira.
Ancamannya: 4 Tahun Penjara
Advokat. Ira menegaskan bahwa terlapor kini disangkakan melanggar:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan/atau
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
“Ancaman pidananya bisa mencapai empat tahun penjara,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa hingga laporan ini dibuat, terlapor maupun keluarga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kasus Dilanjutkan ke Meja Hijau
Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres PALI mulai memproses pengaduan. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti akan dilakukan untuk menindaklanjuti perkara hingga proses hukum berjalan di pengadilan.
Imbauan kepada Masyarakat
Advokat. Ira dan pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku mampu meluluskan seseorang menjadi ASN.
“Penerimaan PNS maupun Pegawai Pemerintah tidak dipungut biaya. Jika menemukan dugaan pungutan liar, segera laporkan ke Unit Pemberantasan Pungli,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Redaksi AswinNews mengimbau pembaca untuk selalu melakukan verifikasi sebelum menyerahkan uang atau dokumen penting kepada pihak yang mengaku dapat mengurus kelulusan CPNS atau perekrutan pegawai lainnya. Proses penerimaan PNS resmi hanya melalui mekanisme pemerintah dan tidak memungut biaya apa pun.
Berita ini disajikan berdasarkan informasi yang diterima dari pelapor dan kuasa hukumnya. Perkembangan proses hukum akan terus diperbarui sesuai fakta terbaru di lapangan.
![]()
