Dugaan Skandal DBHP 2016–2018 di Purwakarta: Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Desak Penegakan Hukum

🖋️ Penulis: Yoseph
📷 Kontributor: Komunitas Madani Purwakarta (KMP)
🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com (Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, Ter-Update)
📍 Purwakarta – Aswinnews.com

Purwakarta — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali menegaskan sikap keras mereka terkait dugaan penyalahgunaan dana Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta periode 2016–2018. Menurut KMP, sejumlah bukti—termasuk hasil audit, pernyataan perangkat desa, dan pemberitaan media—mengindikasikan bahwa DBHP tidak disalurkan kepada desa sebagai hak mereka, melainkan dialihkan untuk membiayai proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan di Sukasari.

Temuan & Dugaan Pelanggaran

Data audit menunjukkan adanya utang beban transfer DBHP yang terus muncul setiap tahun. DBHP disebut tidak disalurkan kepada desa-desa, sementara hak desa ditahan dan tidak ada penyelesaian sistematis sejak 2016.

Dalam periode 2016–2018, dana DBHP senilai sekitar Rp 71,7 miliar dilaporkan tidak disalurkan tepat waktu. KMP menilai praktik ini bukan kesalahan administratif, melainkan penyimpangan sistematis.

Alih-alih disalurkan ke desa, dana tersebut diduga digunakan untuk proyek infrastruktur, termasuk pembangunan jalan ke Sukasari dan proyek lainnya.

KMP menilai bahwa penundaan dan pengalihan dana tanpa dasar hukum — tanpa persetujuan DPRD, tanpa perubahan APBD, dan tanpa kondisi luar biasa — melanggar prinsip keuangan daerah yang mengatur DBHP sebagai “mandatory transfer”.

Tindakan Hukum oleh KMP

Pada 20 November 2025, KMP resmi melaporkan dugaan skandal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — tercatat dengan nomor register 2025-A-04504.
KMP meminta agar:

dilakukan audit investigatif atas aliran dana DBHP 2016–2018,

proyek infrastruktur terkait diperiksa ulang,

pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari alih dana DBHP diusut secara hukum, dan

apabila terbukti, dikenakan sanksi pidana sesuai pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Potensi Unsur Tipikor

Menurut KMP, dugaan ini berpotensi memenuhi unsur korupsi:

Penyalahgunaan kewenangan,

Pengalihan dana mandatory spending tanpa dasar hukum,

Perbuatan yang merugikan desa dan negara, serta menguntungkan pihak tertentu.

KMP menekankan bahwa DBHP bukanlah dana sukarela, tetapi hak desa yang wajib disalurkan sesuai anggaran tahunan — sehingga menunda atau mengalihkan tanpa prosedur resmi adalah tindakan melawan hukum.

Sikap dan Tuntutan KMP

“Kami sudah laporkan resmi ke KPK. Tidak ada alasan untuk menunda. PROSES! ADILI!” tegas KMP.

Mereka menuntut penegakan hukum menyeluruh, keterbukaan dalam audit, serta pemulihan hak desa yang selama ini tertahan.

KMP menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai terang-benderang dan diproses secara hukum tanpa kompromi.


Catatan Redaksi

Kasus DBHP di Purwakarta menjadi sorotan penting terkait tata kelola keuangan daerah dan hak fiskal desa. Redaksi Aswinnews.com mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Bila benar terjadi penyimpangan dana publik dan pelanggaran hukum, maka perlu ada pertanggungjawaban dari pejabat dan pihak terkait — demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin hak desa sesuai regulasi. Kami mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan kasus ini agar penegakan hukum berjalan adil, terbuka, dan sesuai prosedur.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *