Kampar, Riau — Aswinnews.com | 21 November 2025
Merespons pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait aktivitas sawmil di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Zulkifli akhirnya memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (21/11/2025). Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai dugaan yang menyeret namanya dalam isu pengelolaan sawmil dan dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Zulkifli: “Sawmil Itu Sudah Saya Kontrakkan ke Piter Tanjung”
Zulkifli menegaskan bahwa ia sudah tidak lagi mengelola sawmil tersebut sejak dua bulan lalu. Ia menyampaikan, kondisi kesehatannya yang menurun membuat dirinya tidak memungkinkan lagi terlibat dalam usaha kayu.
“Sawmil itu sudah tidak lagi saya kelola. Sudah saya kontrakkan kepada saudara Piter Tanjung sejak dua bulan terakhir karena kondisi kesehatan saya. Saya sedang sakit stroke, bolak-balik ke Sumbar untuk berobat, dan dokter menyarankan saya untuk tidak banyak berpikir. Keluarga pun melarang saya bekerja. Karena itu saya tidak mau ikut campur dalam usaha kayu, sehingga saya serahkan kepada saudara Piter Tanjung dalam bentuk kontrak.”
Zulkifli yang dikenal dengan sapaan “Ombak” berharap usaha tersebut tetap berjalan baik di tangan pengelola baru.
Terkait Isu Dugaan Pengancaman
Menanggapi isu dugaan pengancaman yang sempat menyeret nama Piter Tanjung terhadap wartawan bernama Athia, Zulkifli menegaskan dirinya sama sekali tidak memiliki keterlibatan:
“Saya tidak ikut campur tangan atas dugaan pengancaman tersebut sejak usaha itu beralih dikelola secara kontrak oleh Piter Tanjung.”
Pertanyaan Publik: Ada Siapa di Belakang Pengelola Baru?
Klarifikasi Zulkifli justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, terutama mengenai sosok di belakang Piter Tanjung. Publik mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam dan isu intimidasi terhadap Athia, seorang wartawan yang tengah melakukan investigasi serius terkait dugaan illegal logging.
Sebagai bagian dari pilar demokrasi, wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, mengumpulkan, dan mengungkap informasi kepada publik. Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Desakan Publik kepada Aparat Penegak Hukum
Apabila aktivitas sawmil ilegal benar terjadi, masyarakat meminta Polres Kampar segera melakukan langkah-langkah hukum, termasuk:
- Memeriksa legalitas sawmil yang kini dikelola Piter Tanjung.
- Menelusuri dugaan intimidasi terhadap pers.
- Mengusut dugaan praktik illegal logging yang dikabarkan telah berlangsung sejak lama.
Keterangan Athia: “Sudah Lama Terjadi, Seakan Ada Pembiaran”
Athia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJenderal.com, mengaku dua bulan terakhir aktif mengungkap dugaan illegal logging di sejumlah wilayah, seperti Siak Kecil, Bengkalis, Siak, Pekanbaru, Kampar, hingga Kuantan Singingi.
Menurutnya, praktik tersebut telah lama terjadi dan seolah-olah ada pembiaran.
Athia menegaskan agar penegakan hukum tidak hanya dilakukan di tingkat daerah, tetapi juga melibatkan aparat pusat karena dampak kerusakan hutan sudah semakin parah.
Landasan Hukum Terkait Illegal Logging, Sawmil, dan Perlindungan Wartawan
- Illegal Logging & Perusakan Hutan
UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan)
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
PP No. 23 Tahun 2021
- Industri Pengolahan Kayu (Sawmil)
Permen LHK No. P.21/2020 tentang Penatausahaan Hasil Hutan
OSS-RBA terkait perizinan berusaha berbasis risiko
- Perlindungan Wartawan
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4: Kebebasan pers
Pasal 8: Perlindungan hukum
Pasal 18: Sanksi bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik
- Dugaan Intimidasi/Pengancaman
KUHP Pasal 368 dan Pasal 335
UU ITE Pasal 29
- Kewenangan Aparat Penegak Hukum
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
KUHAP mengenai penyidikan
Penutup
Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons polemik pengelolaan sawmil di Tarai Bangun yang telah menimbulkan keresahan publik. Diharapkan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti secara tegas demi kepastian hukum, perlindungan hutan, dan keamanan kerja jurnalistik.
Penulis: Dopenius Gulo
Editor: Abahroy
Redaksi: Aswinnews.com
![]()
