Maraknya Praktik Kayu Ilegal di Kuantan Singingi, Riau: SAWMILL Diduga Beroperasi Dekat Kantor Koramil dan Polsek

Riau – Aswinnews.com – 27 November 2025
Praktik dugaan ilegal logging di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan setelah Tim Wartawan kembali mendokumentasikan aktivitas pengolahan kayu ilegal pada Rabu, 26 November 2025. Aktivitas yang disinyalir telah berlangsung bertahun-tahun ini disebut masih terus beroperasi pada sejumlah titik sawmill di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik (Lubuk Jambi), Provinsi Riau.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, lokasi sawmill–sawmill tersebut berada sangat dekat dengan kantor Koramil 08 dan Polsek Kuantan Mudik, yakni dalam radius kurang dari satu hingga dua kilometer. Dokumentasi yang diperoleh wartawan menunjukkan bahwa sejumlah kawasan hutan lindung di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau telah rusak parah dan berubah menjadi kebun kelapa sawit.

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Minimnya Respons Pejabat Terkait

Athia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJendral.com, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum dalam kepemilikan dan operasional sawmill tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan berbagai laporan melalui pemberitaan, unggahan media sosial, hingga pesan langsung ke pejabat terkait, termasuk ke grup WhatsApp yang beranggotakan unsur TNI–Polri.

Dalam laporannya, Athia menuturkan bahwa dirinya telah mengirimkan tautan berita, foto, video, hingga titik lokasi dugaan ilegal logging dan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) kepada Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky P., melalui WhatsApp. Namun, selama lebih dari dua bulan, pesan tersebut diklaim tidak mendapatkan respons.

Athia juga mengungkap bahwa dirinya pernah bertemu langsung dengan Kapolres Kuansing saat meliput aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kuansing pada 15 September 2025. Meski telah memperkenalkan diri melalui pesan WhatsApp keesokan harinya, hingga kini ia menyatakan bahwa tidak ada tanggapan yang diterima.

Wartawan yang berdomisili di Teluk Kuantan itu mengaku sering menyampaikan keheranannya melalui grup WhatsApp wartawan, LSM, dan aparat, dengan harapan informasi tersebut sampai kepada pejabat yang berwenang. Ia mengingatkan bahwa respons yang tidak merata terhadap laporan pers dapat menimbulkan persepsi diskriminasi terhadap media tertentu.

Athia menegaskan bahwa publikasi yang selama ini ia lakukan adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Harapan Agar Aparat Bertindak Tegas

Media ini mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret sesuai kewenangan demi menjamin penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berintegritas.

LANDASAN HUKUM

  1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)

Melarang pembalakan liar, pengangkutan/penguasaan kayu tanpa dokumen, serta pengoperasian tempat pengolahan kayu tanpa izin.

Sanksi: pidana 1–15 tahun, denda hingga Rp100 miliar.

  1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Mengatur bahwa hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan atau ditebang secara ilegal.

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (terkait PETI)

Melarang aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Sanksi: pidana 1–5 tahun, denda hingga Rp100 miliar.

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Polri wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan objektif.

  1. Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

Menuntut anggota Polri berperilaku jujur, bertanggung jawab, melayani tanpa diskriminasi, serta tidak menyalahgunakan wewenang.

  1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pers berhak mencari dan menyebarkan informasi.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial.

Pejabat publik wajib memberikan informasi kecuali yang dikecualikan undang-undang.

Penulis: Dopenius Gulo
Editor: Abahroy – Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *