Categories: umum

Putusan MK Soal Polri Harus Pensiun: Aceng Syamsul Hadie Tegaskan “Harus Dilaksanakan Tanpa Tafsir dan Penundaan”

JAKARTA, Aswinnews.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan di luar struktur tanpa status pensiun menjadi tamparan bagi praktik penempatan perwira aktif di jabatan sipil yang selama ini berlangsung di balik layar.

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, menegaskan bahwa putusan MK harus dilaksanakan tanpa tafsir dan tanpa alasan penundaan. Menurutnya, keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh ada kompromi, penundaan, maupun manipulasi aturan pelaksanaan.

“Setiap upaya mencari celah hukum untuk mempertahankan perwira aktif di jabatan sipil adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan MK,” tegas Aceng.

Aceng menjelaskan bahwa penempatan perwira aktif di jabatan sipil selama ini bukan hanya soal penugasan, tetapi juga mekanisme kontrol politik. Perwira aktif memiliki loyalitas institusional, kedekatan struktural, dan jaringan intelijen, sehingga praktik ini sering dimanfaatkan untuk memperkuat kekuasaan politik, yang disebut Parcok (Partai Coklat). Putusan MK menandai berakhirnya praktik tersebut.

Aceng mendesak pemerintah segera menarik seluruh perwira aktif dari jabatan sipil, BUMN, lembaga negara, maupun instansi publik. Polri, menurutnya, harus tetap menjaga profesionalisme dan independensi, bukan menjadi alat politik kekuasaan.

Meskipun putusan MK tidak berlaku surut, Aceng menekankan bahwa hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mempertahankan perwira aktif di jabatan yang sedang dijalankan. Setiap jabatan di luar struktur harus segera disesuaikan, tanpa ada zona abu-abu, karena statusnya tidak lagi kompatibel dengan putusan MK.

“Putusan MK ini merupakan langkah pembersihan struktural, karena praktik penempatan perwira aktif selama ini menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan pengaruh politik pada lembaga penegak hukum. Putusan MK wajib dijalankan secara penuh, total, dan tanpa manipulasi,” pungkas Aceng.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan marwah Polri, memperkuat demokrasi, dan memastikan jabatan publik tidak lagi menjadi ruang negosiasi politik bagi perwira aktif.

Sumber: ASH
Editor: Abahroy, Redaksi Aswinnews.com


Kartolo

Recent Posts

Wali Kota Langsa Tinjau Genangan Air Pascahujan, Instruksikan OPD Sigap Tangani Titik-Titik Rawan

Kota Langsa – Aswinnews. com- Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., turun langsung…

3 jam ago

DPP F-HUKATAN KSBSI HOLDS BPJS KETENAGAKERJAAN SOCIALIZATION WORKSHOP

Effort to Increase Protection for Workers in 5 Sectors in Lampung Province under the HUKATAN…

3 jam ago

DPP F-HUKATAN KSBSI Gelar Workshop Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Buruh Lima Sektor di Lampung

BANDAR LAMPUNG – Aswinnews.com – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan,…

4 jam ago

Bupati Asmar Sambut Lawatan Persatuan Ketua Kampung Negeri Melaka, Perkuat Kerja Sama Serumpun Indonesia-Malaysia

MERANTI, Aswinnews.com – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut secara resmi kunjungan lawatan…

4 jam ago

Pasien Batuk Parah, Sesak hingga Kejang Mengaku Tidak Mendapat Pelayanan IGD RSUD M. Yunus, Dinkes Diminta Lakukan Evaluasi

BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…

10 jam ago

Unfit Indonesian Rupiah Banknotes Transformed into Green Energy, Bank Indonesia and Solusi Bangun Andalas Collaborate in Aceh

LHOKNGA – Aswinnews.com – Indonesian Rupiah banknotes that are no longer fit for circulation have…

12 jam ago