Oplus_16908288
Kontributor KMP / Penulis: RK | Editor: Rahmat Kartolo | Aswinnews — Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
Purwakarta, Aswinnews.com —
Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), pada Senin, 10 November 2025 resmi memberikan keterangan sebagai saksi pelapor di Unit Tipidter terkait dugaan tindak pidana lingkungan dan pemalsuan dokumen Baku Mutu Air Limbah (BMAL) oleh PT SunFu Indonesia. KMP menilai perkara ini menjadi momentum penting untuk mendisiplinkan industri lain di Purwakarta yang diduga masih lemah dalam pengelolaan limbah. (Jumat, 14/11/2025)
Dalam keterangannya, Zaenal menjelaskan bahwa PT SunFu diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan, memanipulasi proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta memalsukan data hasil uji laboratorium BMAL yang dilaporkan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut KMP, hasil uji laboratorium yang dilaporkan perusahaan menunjukkan angka yang terlalu “sempurna”—TSS 12 mg/L, BOD 6 mg/L, COD 14 mg/L—padahal kondisi lapangan memperlihatkan IPAL tidak berfungsi. Ketidaksesuaian ekstrem antara kondisi inlet dan outlet dianggap tidak logis.
“Hasil ini tidak masuk akal secara teknis dan sangat kuat mengindikasikan adanya manipulasi sampling,” tegas Zaenal.
Temuan lapangan memperkuat dugaan tersebut. Saat sidak, tim melihat IPAL dalam kondisi tidak beroperasi, dan ditemukan dugaan pipa aliran air bersih yang dimasukkan ke area outlet untuk mengencerkan sampel. Jika benar, praktik ini merupakan upaya mengaburkan fakta dan dapat masuk kategori pemalsuan.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini sudah masuk kategori pidana lingkungan dan pemalsuan dokumen. Direksi harus mempertanggungjawabkan tindakan ini,” ujar Zaenal.
KMP menilai dugaan pelanggaran PT SunFu memenuhi unsur perbuatan pidana berikut:
Melanggar kewajiban pengolahan limbah menurut UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Masuk dalam cakupan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu.
KMP juga mempertanyakan Nota Dinas DLH yang menyatakan bahwa air limbah PT SunFu telah memenuhi baku mutu, sementara temuan sidak justru menunjukkan kondisi berlawanan.
Menurut KMP, hal ini perlu ditelusuri lebih jauh, khususnya terkait kemungkinan:
“Kami pastikan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada ruang bagi pabrik yang mengorbankan sungai dan kesehatan warga demi keuntungan. Kami mendukung investasi, tapi menolak keserakahan,” tegas Zaenal.
KMP mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dari jajaran Direksi dan Manajemen PT SunFu Indonesia serta memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Redaksi Aswinnews.com
BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…
LHOKNGA – Aswinnews.com – Indonesian Rupiah banknotes that are no longer fit for circulation have…
MERAK, BANTEN | Aswinnews.com – Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, Pro Jurnalismedia…
KEPULAUAN MERANTI | Aswinnews.com – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan hidup sejak usia dini terus…
BINJAI | Aswinnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bergerak cepat menangani insiden pohon tumbang yang…
CIREBON | Aswinnews.com – Polresta Cirebon menggelar Upacara Penyerahan Jabatan dan Pelepasan Wakapolresta Cirebon, AKBP…