Penuhi Unsur Hukum Untuk Jerat Direksi PT SunFu Indonesia: KMP Ungkap Dugaan Manipulasi Limbah Dan Pemalsuan Dokumen

Kontributor KMP / Penulis: RK | Editor: Rahmat Kartolo | Aswinnews — Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Purwakarta, Aswinnews.com —
Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), pada Senin, 10 November 2025 resmi memberikan keterangan sebagai saksi pelapor di Unit Tipidter terkait dugaan tindak pidana lingkungan dan pemalsuan dokumen Baku Mutu Air Limbah (BMAL) oleh PT SunFu Indonesia. KMP menilai perkara ini menjadi momentum penting untuk mendisiplinkan industri lain di Purwakarta yang diduga masih lemah dalam pengelolaan limbah. (Jumat, 14/11/2025)

Dalam keterangannya, Zaenal menjelaskan bahwa PT SunFu diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan, memanipulasi proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta memalsukan data hasil uji laboratorium BMAL yang dilaporkan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurut KMP, hasil uji laboratorium yang dilaporkan perusahaan menunjukkan angka yang terlalu “sempurna”—TSS 12 mg/L, BOD 6 mg/L, COD 14 mg/L—padahal kondisi lapangan memperlihatkan IPAL tidak berfungsi. Ketidaksesuaian ekstrem antara kondisi inlet dan outlet dianggap tidak logis.

“Hasil ini tidak masuk akal secara teknis dan sangat kuat mengindikasikan adanya manipulasi sampling,” tegas Zaenal.

Temuan lapangan memperkuat dugaan tersebut. Saat sidak, tim melihat IPAL dalam kondisi tidak beroperasi, dan ditemukan dugaan pipa aliran air bersih yang dimasukkan ke area outlet untuk mengencerkan sampel. Jika benar, praktik ini merupakan upaya mengaburkan fakta dan dapat masuk kategori pemalsuan.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini sudah masuk kategori pidana lingkungan dan pemalsuan dokumen. Direksi harus mempertanggungjawabkan tindakan ini,” ujar Zaenal.


Unsur Pidana yang Dipersoalkan KMP

KMP menilai dugaan pelanggaran PT SunFu memenuhi unsur perbuatan pidana berikut:

  1. Manipulasi Proses IPAL

Melanggar kewajiban pengolahan limbah menurut UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

  1. Pemalsuan Dokumen BMAL

Masuk dalam cakupan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu.

  1. Tindak Pidana Lingkungan (Pasal 69 UU 32/2009)
  • Termasuk larangan:
  • melakukan pencemaran,
  • melakukan dumping limbah tanpa izin,
  • memanipulasi data lingkungan.
  • Pelanggaran pasal ini dapat menjerat korporasi serta penanggung jawab kegiatan, yaitu Direksi dan Manajemen.

Sorotan terhadap Nota Dinas DLH

KMP juga mempertanyakan Nota Dinas DLH yang menyatakan bahwa air limbah PT SunFu telah memenuhi baku mutu, sementara temuan sidak justru menunjukkan kondisi berlawanan.

Menurut KMP, hal ini perlu ditelusuri lebih jauh, khususnya terkait kemungkinan:

  • misreporting,
  • ketidaksesuaian data laboratorium, atau
  • manipulasi laporan berkala.

Dorongan Penetapan Tersangka

“Kami pastikan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada ruang bagi pabrik yang mengorbankan sungai dan kesehatan warga demi keuntungan. Kami mendukung investasi, tapi menolak keserakahan,” tegas Zaenal.

KMP mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dari jajaran Direksi dan Manajemen PT SunFu Indonesia serta memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *