Pernyataan Gubernur Jabar Di Kejari Justru Menguatkan Dugaan Penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Purwakarta

Penulis: Yoseph
Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Purwakarta — Aswinnews.com
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti kunjungan mendadak Gubernur Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Jumat pagi (8/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam kunjungan itu, Gubernur hadir bersama Bupati Purwakarta dan mantan Sekda Purwakarta, Norman Nugraha.

Dalam video yang beredar, Gubernur — yang juga menjabat sebagai Bupati Purwakarta pada periode penundaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2016–2018 — menyebut bahwa penundaan DBHP dilakukan karena “pembangunan Purwakarta meningkat”.
Menurut KMP, pernyataan ini justru mengonfirmasi dugaan bahwa dana DBHP dialihkan untuk pembiayaan infrastruktur dan tidak disalurkan sebagaimana mestinya kepada pemerintah desa.


Alasan “Pembangunan Meningkat” Tidak Sah Sebagai Dasar Penundaan DBHP

KMP menegaskan, DBHP merupakan kewajiban transfer daerah (mandatory transfer) yang wajib disalurkan dalam tahun anggaran berjalan. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam:

  • Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • Pasal 136 dan 162 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan prinsip annuality (tahunan anggaran).

KMP menilai, penundaan DBHP hanya sah apabila terjadi “kondisi luar biasa” (force majeure), seperti bencana besar, krisis fiskal nasional, atau keadaan darurat daerah.
Dalam hal itu, terdapat dua syarat administratif yang harus terpenuhi:

  1. Penundaan disajikan dalam laporan keuangan daerah sebagai SILPA DBHP (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran DBHP); dan
  2. Disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD sebagai dasar hukum penundaan dan rencana penyaluran kembali pada tahun berikutnya.

“Alasan pembangunan meningkat bukanlah dasar hukum penundaan. Jika DBHP ditunda tanpa kondisi luar biasa dan tanpa dituangkan dalam SILPA DBHP yang sah, maka itu bukan kebijakan, melainkan pelanggaran hukum,”
tegas Agus M. Yasin, SH, Sekretaris Komunitas Madani Purwakarta (KMP).


Pernyataan Gubernur Dinilai Menguatkan Dugaan Pengalihan Dana

KMP menilai, pernyataan Gubernur bahwa penundaan DBHP dilakukan karena pembangunan meningkat memperkuat dugaan bahwa dana DBHP dialihkan ke proyek infrastruktur — bukan disalurkan kepada pemerintah desa sebagaimana amanat undang-undang.

Tindakan semacam itu berpotensi melanggar:

  • Pasal 3 UU Tipikor, tentang penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah;
  • Pasal 162 ayat (1) Permendagri 77/2020, tentang larangan pergeseran belanja antar urusan tanpa otorisasi DPRD; serta
  • Asas “no expenditure without appropriation”, yang menegaskan tidak boleh ada pengeluaran tanpa dasar hukum anggaran yang sah.

“KMP menilai pernyataan Gubernur merupakan bentuk pengakuan terbuka bahwa DBHP telah dialihkan untuk kepentingan lain. Ini memperjelas arah penyelidikan hukum yang tengah dilakukan Kejari Purwakarta,”
ujar Zaenal, perwakilan KMP.


Kunjungan ke Kejari Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Hukum

KMP menghormati langkah Gubernur dan Bupati Purwakarta yang mendatangi Kejari untuk meminta telaahan hukum, namun menilai langkah tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum atas kebijakan masa lalu.

“Kunjungan ke Kejari bukan forum klarifikasi, melainkan pernyataan politik hukum. Namun hukum keuangan daerah tidak bisa dinegosiasikan. Bila tidak ada Perda Perubahan APBD dan SILPA DBHP, maka penundaan itu tetap melanggar hukum,”
tegas KMP dalam pernyataan resminya.


KMP Desak Penegakan Hukum yang Objektif dan Transparan

KMP mendukung rencana telaahan hukum oleh Kejari Purwakarta asalkan dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari tekanan politik.
KMP juga menyebut bahwa bukti administratif dugaan penyimpangan DBHP sudah cukup kuat, antara lain:

  • Dokumen Beban Transfer Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Desa dalam Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta;
  • Fakta adanya rencana pembayaran lintas tahun tanpa dasar hukum sah;
  • Tidak adanya Perda Perubahan APBD 2016–2018 yang mengatur penundaan DBHP; dan
  • Tidak ditemukannya pos SILPA DBHP dalam laporan keuangan daerah pada tahun-tahun tersebut.

Kesimpulan Sikap Komunitas Madani Purwakarta (KMP)

  1. Penundaan DBHP hanya sah bila terjadi kondisi luar biasa, disajikan dalam SILPA DBHP, dan disahkan melalui Perda Perubahan APBD.
  2. Pernyataan Gubernur bahwa penundaan dilakukan karena pembangunan meningkat tidak memiliki dasar hukum dan justru memperkuat dugaan pengalihan dana ke proyek infrastruktur.
  3. Penundaan tanpa dasar sah merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi melanggar UU Tipikor serta ketentuan keuangan daerah.
  4. KMP mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang menandatangani dan meloloskan kebijakan penundaan tersebut.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *