Sasaka Nusantara Desak Jaksa Segera Tahan Kades Pandan Indah dan Tiga Tersangka Lainnya

Lombok Tengah – aswinnews.com
Kasus dugaan korupsi penyelewengan bantuan pangan (Bapang) di Kabupaten Lombok Tengah kembali menuai sorotan. Organisasi Masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara NTB mendesak Kejaksaan Negeri Praya untuk segera menahan Kepala Desa Pandan Indah dan tiga tersangka lainnya yang hingga kini belum ditahan.

Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Ibnu Hajar, menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan bantuan beras yang disalurkan melalui Bulog di dua desa, yakni Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang.

“Kami meminta Kejari Praya segera menahan empat tersangka dari Desa Pandan Indah. Jangan ada kesan tebang pilih, semua harus diproses secara adil dan transparan,” tegas Ibnu Hajar di Mataram, Selasa (4/11/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bekerja sama dengan Bulog NTB menyalurkan 1.541,27 ton beras kepada 154.127 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 12 kecamatan. Setiap KPM menerima 10 kilogram beras per bulan selama enam bulan. Namun dalam penyalurannya, diduga terjadi praktik penyelewengan oleh oknum aparat desa.

Dalam kasus ini, terdapat tujuh tersangka.
Tiga di antaranya dari Desa Barabali, yakni Kepala Desa Lalu Ali Junaidi, staf keuangan, dan koordinator desa (Kordes) penyaluran beras. Ketiganya telah ditahan oleh jaksa pada Kamis (30/10/2025).

Sedangkan empat tersangka dari Desa Pandan Indah — yaitu Kepala Desa berinisial M, koordinator desa, serta dua penjual beras — hingga kini belum ditahan oleh Kejaksaan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat dugaan korupsi bantuan beras di Desa Pandan Indah mencapai sekitar Rp100.722.480.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Rakyat menunggu keadilan ditegakkan,” tutup Ibnu Hajar.

Journalist : Jaswadi
Editor: Abah Roy – Redaksi aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *