Kontributor: KMP
Penulis: Tim Aswin
Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews — Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
PURWAKARTA, Aswinnews.com —
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melaporkan PT San Fu Indonesia ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Purwakarta.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pemalsuan data baku mutu air limbah (BMAL) yang dilakukan oleh perusahaan.
(Purwakarta, 30 Oktober 2025)
Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP., menjelaskan bahwa laporan dilengkapi dengan legal brief serta sejumlah bukti awal yang mengindikasikan adanya manipulasi data hasil uji laboratorium yang secara berkala dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.
Indikasi Manipulasi dan Ketidakwajaran Data
KMP bersama Komisi III DPRD Purwakarta, DLH, dan Unit Tipidter Polres Purwakarta telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 13 Oktober 2025 di area produksi dan fasilitas pengolahan limbah PT San Fu Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen pendukung, ditemukan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tidak berfungsi optimal. Selain itu, terdapat perbedaan mencolok antara hasil uji inlet dan outlet yang dinilai tidak wajar secara ilmiah.
Hasil uji laboratorium:
- Inlet: TSS = 687 mg/L, BOD = 983 mg/L, COD = 3.708 mg/L
- Outlet: TSS = 12 mg/L, BOD = 6 mg/L, COD = 14 mg/L
Perbedaan ekstrem ini diduga mengindikasikan adanya rekayasa data, seolah-olah air limbah telah memenuhi baku mutu. KMP juga menduga dokumen BMAL yang dilaporkan ke DLH tidak sah secara metodologis, karena diduga berasal dari proses sampling yang dimanipulasi.
Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran
Menurut KMP, temuan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Pasal 69 ayat (1) huruf e jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pasal 111 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang larangan memberikan keterangan palsu atau memalsukan data lingkungan;
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau penggunaan surat palsu;
- Permen LHK No. 5 Tahun 2014 jo. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Pulp dan Kertas.
Permintaan Tindakan Hukum
Melalui surat resmi Nomor 0213/KMP/PWK/X/2025, KMP meminta Polres Purwakarta melalui Unit Tipidter untuk segera:
- Menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pemalsuan data BMAL;
- Memeriksa pihak manajemen PT San Fu Indonesia dan laboratorium penguji;
- Melakukan audit teknis IPAL dan pengambilan sampel ulang secara independen;
- Mengamankan seluruh dokumen pelaporan BMAL yang diserahkan kepada DLH;
- Menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik secara transparan.
Seruan Moral: Lingkungan Bukan Korban Investasi

Ketua KMP Zaenal Abidin menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak keserakahan yang mengorbankan lingkungan. Jangan biarkan siapa pun atas nama industri menghancurkan alam Purwakarta. Profit tidak sebanding dengan kerusakan yang ditinggalkan,” tegas Zaenal.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil analisis hukum dan bukti awal, dugaan tersebut telah memenuhi unsur ‘bukti permulaan yang cukup’ sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Lingkungan bukan warisan dari leluhur, melainkan titipan dari anak cucu kita. Menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan,” pungkas Kang ZA.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
