🖋️ Penulis: Edi Kuswendi
🖥️ Editor: Kenzo — Redaksi Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
📅 Purwakarta, 20 Oktober 2025
PURWAKARTA — ASWINNEWS.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta bersama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyepakati penandatanganan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Nilai rancangan APBD tersebut ditetapkan sebesar Rp2,48 triliun.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Keuangan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Purwakarta dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Senin (20/10/2025), yang berlangsung di Gedung DPRD setempat.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut. Ia menyampaikan bahwa rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) huruf C Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Dari 50 anggota DPRD, sebanyak 43 hadir dalam sidang tersebut.
“Dengan ketentuan tersebut, rapat ini dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta pada hari ini, Senin, 20 Oktober 2025, kami nyatakan dibuka,” ujar Sri Puji Utami sambil mengetuk palu sidang.
Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan Berkurang Rp388 Miliar, DPRD Minta Pemerintah Lebih Efisien
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala, mewakili Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasilnya, Banggar dan TAPD menyepakati nilai rancangan APBD 2026 sebesar Rp2.482.485.373.155 atau sekitar Rp2,48 triliun.
Namun demikian, Luthfi menyoroti adanya penurunan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp388 miliar, yang dinilai akan berdampak signifikan terhadap pelaksanaan berbagai program daerah.
“Ini masa yang sulit bagi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta karena anggaran yang sangat terbatas. DPRD mendorong Pemda untuk lebih cermat membelanjakan anggaran, memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, terutama kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, gaji pegawai, dan kewajiban lainnya,” tegas Luthfi.
Ia menambahkan, pembahasan rancangan KUA-PPAS dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan efektivitas program yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat. DPRD juga meminta pemerintah daerah melakukan inovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi tanpa memberatkan masyarakat.
Selain itu, DPRD mendorong Pemkab Purwakarta untuk terus menjalin koordinasi aktif dengan pemerintah pusat agar dana kementerian dapat dialokasikan ke program pembangunan di daerah.
Bupati: Anggaran Wajib Harus Tetap Jalan
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD dan seluruh OPD atas kerja keras dalam pembahasan rancangan APBD, meskipun menghadapi tantangan besar akibat penurunan dana transfer dari pusat.
“Artinya, ketika dana transfer pusat berkurang Rp388 miliar, kita tidak bisa membangun apa pun karena uang yang dikurangi itulah yang kita kelola. Tapi anggaran yang bersentuhan dengan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Bupati yang akrab disapa Om Zein.
Ia menegaskan, seluruh anggaran penunjang di SKPD akan dievaluasi dan kegiatan yang tidak berdampak langsung pada masyarakat akan ditiadakan demi memastikan program prioritas tetap terlaksana.
“Caranya, semua anggaran penunjang di seluruh SKPD ditiadakan. Yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat harus dipangkas,” tegasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin, Pj. Sekda Nina Herlina, unsur Forkopimda, pejabat Eselon II, III, dan IV, para camat dan kepala desa, tokoh masyarakat, alim ulama, LSM, ormas, insan pers, serta undangan lainnya.
📝 Catatan Redaksi:
Penandatanganan KUA-PPAS APBD merupakan tahap penting dalam siklus penganggaran daerah. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2026 sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Redaksi Aswinnews.com mencatat bahwa tahun 2026 menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Purwakarta menyusul pengurangan dana transfer pusat yang signifikan. Efisiensi, transparansi, dan inovasi pendapatan daerah akan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan keuangan Purwakarta di tahun mendatang.
![]()
