🖋️ Penulis: AMH | 🗞️ Kontributor Tim Investigasi
🖥️ Editor: Kenzo ~ Redaksi, 📢 Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
📍 Langkat, 13 Oktober 2025 | Aswinnews.com
Langkat — Aswinnews.com, | Aroma penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali menyeruak.
Salah satu Kepala Desa berinisial A, di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, diduga bertindak arogan dan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana BUMDes tahun anggaran 2023.
Kepala Desa berinisial A diketahui menerima dana BUMDes sebesar Rp75 juta yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2023. Dana tersebut semestinya digunakan untuk memperkuat unit usaha produktif milik desa.
Namun, hasil investigasi Tim Aswinnews.com menunjukkan adanya indikasi dana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya alias “tertidur” tanpa kejelasan pemanfaatan.

Dalam keterangannya, Kepala Desa A mengaku dana BUMDes dikelola dengan melibatkan investor eksternal, yang disebut ikut menanamkan modal. Namun hingga kini, bentuk kerja sama maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) belum dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Kejadian Terungkap

Indikasi ini mulai terkuak setelah tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit lapangan pada Kamis, 10 Oktober 2025 di beberapa desa di Kabupaten Langkat, termasuk Desa A.
Dari hasil pantauan lapangan, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam sistem pelaporan keuangan BUMDes setempat.
Muncul Dugaan Penyalahgunaan

Berdasarkan keterangan narasumber internal desa, dana BUMDes seharusnya difokuskan untuk kegiatan ekonomi desa seperti pengelolaan hasil pertanian, koperasi mikro, atau usaha air bersih.
Namun, hingga Oktober 2025, belum ada kegiatan ekonomi nyata yang berjalan.
Warga menduga dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan disimpan tanpa aktivitas usaha jelas.
Reaksi Kepala Desa dan Insiden dengan Wartawan
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di kantor desa, Kepala Desa A justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Dengan nada tinggi, ia menuding wartawan tidak memahami cara menulis berita dan menantang untuk bertemu serta “mengajari cara menulis yang baik”.
Sikap arogan tersebut sempat memicu adu mulut antara Kepala Desa A dan awak media.
Namun, beberapa jam setelah insiden itu, Kepala Desa A kembali menghubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, menyampaikan permintaan maaf atas sikapnya yang dianggap kurang pantas.
Menunggu Tindak Lanjut
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPK RI belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil audit di Desa A.
Sementara itu, Tim Investigasi Aswinnews.com masih menelusuri aliran dana BUMDes senilai Rp75 juta tersebut, termasuk keberadaan investor yang disebut ikut menanamkan modal.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, kasus ini dapat masuk dalam ranah hukum sesuai dengan ” Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes.“
🗒️ Catatan Redaksi:
Aswinnews.com berkomitmen untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyajikan informasi berdasarkan fakta lapangan serta asas keberimbangan.
Pihak redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa A maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan tambahan agar pemberitaan ini semakin objektif.
Transparansi pengelolaan dana desa merupakan hak publik yang dijamin oleh undang-undang.