Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu, JPU Bacakan Dakwaan terhadap Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag

🖊️ Penulis: Hayat
🗞️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update

PRINGSEWU – AswinNews.com
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 8 Juli 2025.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag, mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu saat kasus terjadi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H, dengan anggota majelis Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dakwaan JPU: Rugikan Negara Rp584 Juta

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa diduga melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Tri Prameswari (mantan Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (mantan Sekretaris LPTQ), yang telah lebih dulu disidangkan.

Menurut laporan hasil audit, perbuatan para terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,-.

Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU). Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa.

Sidang berjalan tertib dan mendapat perhatian dari sejumlah pihak, mengingat posisi strategis terdakwa sebagai pejabat tinggi daerah saat dugaan korupsi terjadi.


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *