Apakah Hukum Adat Masih Relevan di Indonesia Saat Ini?

🖋️ Oleh: Dudung Badrun, S.H., M.H.
Advokat Nasional & Penasehat Hukum DPP ASWIN

📅 Indramayu, 10 Oktober 2025
📌 Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com | Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-update


Sejarah singkat

Indonesia dikenal sebagai negara dengan keragaman budaya, bahasa, dan sistem sosial yang luar biasa. Salah satu warisan luhur bangsa yang masih hidup hingga kini adalah hukum adat — seperangkat aturan tidak tertulis yang tumbuh dari nilai-nilai hidup masyarakat setempat.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: Apakah hukum adat masih relevan di era modern dan globalisasi hukum nasional seperti sekarang ini?

Pertanyaan ini penting, sebab hukum adat bukan hanya bagian dari masa lalu, melainkan cerminan moral, etika, dan keadilan sosial yang telah membentuk wajah kehidupan masyarakat Nusantara. Seperti dikemukakan oleh Van Vollenhoven, sistem kehidupan masyarakat Indonesia berdiri di atas empat norma utama:

  1. Norma agama,
  2. Norma adat,
  3. Norma susila, dan
  4. Norma hukum positif.

Empat norma tersebut dahulu berjalan harmonis, terutama pada masa ketika desa adat masih bersifat otonom dan memiliki sistem sosial yang kuat.


Desa Adat dalam Perspektif Konstitusi dan Undang-Undang

Sejak awal kemerdekaan, UUD 1945 melalui penjelasan Pasal 18 (sebelum amandemen) telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat (zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen) seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang.

Pengakuan tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 103, yang memberi kewenangan bagi desa adat untuk:

Menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan susunan asli,

Mengatur wilayah ulayat adat,

Menyelesaikan sengketa melalui hukum adat,

Melestarikan nilai-nilai sosial budaya, serta

Mengembangkan kehidupan hukum adat sesuai kondisi masyarakatnya.

Dengan demikian, secara yuridis dan konstitusional, hukum adat masih memiliki kedudukan sah dalam sistem hukum nasional Indonesia.


Kehidupan Sosial Harmonis di Masa Lalu

Pada masa lalu, masyarakat adat hidup dalam suasana rukun, guyub, dan penuh musyawarah. Prinsip keadilan sosial dijalankan tanpa perlu perangkat hukum formal. Dalam kondisi seperti itu, nyaris tidak dikenal praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), atau politik uang.

Almarhum Abah Haji Irsyad Badjuri pernah menyebut masa itu sebagai “jaman normal” — masa di mana keadilan dijalankan dengan hati, bukan sekadar dengan aturan tertulis.

Namun kini, sistem demokrasi liberal yang diterapkan hingga ke tingkat desa justru sering menimbulkan perpecahan sosial, politik uang, serta degradasi moral. Fenomena ini menjadi tanda lemahnya nilai-nilai adat yang dulu menjadi fondasi etika bersama.


Relevansi Hukum Adat di Era Modern

Meski zaman berubah, hukum adat tetap relevan dan bahkan semakin dibutuhkan. Setidaknya ada empat alasan utama:

  1. Sebagai Sumber Nilai dan Etika Sosial
    Hukum adat menanamkan kejujuran, tanggung jawab, dan rasa keadilan yang bersumber dari hati nurani masyarakat — bukan semata-mata dari teks hukum.
  2. Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efektif
    Hukum adat mengedepankan musyawarah dan perdamaian, sejalan dengan konsep restorative justice dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021.
  3. Sebagai Pilar Ketahanan Sosial dan Budaya
    Di tengah derasnya globalisasi, hukum adat berfungsi sebagai filter budaya, menjaga jati diri dan karakter bangsa.
  4. Sebagai Dasar Hukum Lingkungan dan Agraria
    Konsep hak ulayat dalam hukum adat menjadi pijakan UUPA Tahun 1960 Pasal 3, dan diperkuat dengan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan terhadap hutan adat.

Tantangan dan Revitalisasi

Meski diakui secara hukum, implementasi hukum adat masih menghadapi sejumlah tantangan serius:

Lemahnya regenerasi kepemimpinan adat,

Pengaruh politik praktis dalam komunitas adat, dan

Kurangnya dukungan nyata dari pemerintah daerah.

Solusinya adalah revitalisasi kelembagaan adat melalui:

Pemilihan kepala adat berbasis musyawarah, bukan politik uang,

Pemberian anggaran dan perlindungan hukum bagi lembaga adat, serta

Pendidikan nilai adat sejak dini di lingkungan sekolah dan keluarga.


Kesimpulan

Hukum adat bukanlah sisa masa lalu, melainkan roh dari kepribadian bangsa Indonesia. Ia hidup bersama masyarakat, mengatur perilaku dengan nurani, bukan sekadar pasal.

Menghidupkan kembali peran desa adat sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 berarti mengembalikan ke Indonesiaan yang sejati — jujur, gotong royong, dan adil.
Seperti kata pepatah leluhur:

“Hukum yang baik bukan yang ditakuti rakyatnya, melainkan yang dipatuhi karena diyakini adil.”


Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  4. Van Vollenhoven, C. (1933). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: Brill.
  5. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.
  6. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  7. Soepomo, R. (1982). Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
  8. Ter Haar, B. (1979). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

🗒️ Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis sebagai advokat nasional dan pemerhati hukum adat. Redaksi menilai bahwa gagasan revitalisasi nilai-nilai hukum adat relevan untuk menjawab krisis moral dan sosial di tingkat masyarakat akar rumput.

Redaksi juga mendorong pemerintah daerah, lembaga hukum, dan tokoh adat di seluruh Indonesia agar menjadikan hukum adat bukan sekadar simbol budaya, melainkan pilar nyata pembentukan karakter bangsa dan penegakan keadilan sosial di era modern.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *