Penulis Sunyoto / Editor Rahmat kartolo // Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Surabaya – Aswinnews.com
Sebanyak 468 petani kopi dari Kelompok Tani Produsen Ketajek Makmur Sejahtera, Jember, resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan oleh pengurus koperasi ke Polda Jawa Timur, dengan nomor laporan LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Didampingi oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) dan tokoh masyarakat, laporan ini menjadi puncak kekecewaan petani setelah delapan tahun tanpa kepastian hukum.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyebut pungutan sebesar Rp150.000 per kwintal kopi (sekitar Rp1.500/kg) dilakukan tanpa dasar hukum atau persetujuan rapat anggota. Total kerugian ditaksir mencapai Rp525 juta pada tahun 2025.
Lebih memprihatinkan, sejumlah petani mengaku mengalami intimidasi, bahkan perampasan hasil panen, jika tak mampu membayar. Salah satu korban, Ibu Halimah, mengungkapkan bahwa kopi miliknya tetap diambil meski sudah memohon ampun.
Pihak Dinas Koperasi Jember menegaskan bahwa pungutan semacam itu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip koperasi.
“Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan, bukan memeras anggotanya,” tegas perwakilan Dinas Koperasi.
AMI mendesak Polda Jatim untuk segera memanggil dan memeriksa pengurus koperasi yang terlibat, demi keadilan dan perlindungan bagi para petani.
“Cukup sudah penderitaan mereka. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Baihaki.
Kasus ini kini menjadi simbol perlawanan petani kecil terhadap ketidakadilan sistemik di tubuh koperasi, dan menjadi harapan akan perubahan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada anggota.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
