Penulis Edi Kuswendi / Editor Rahmat kartolo// Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Purwakarta Aswinnews.com
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, MP, mengungkap kekhawatiran serius terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Metro Pearl Indonesia, perusahaan ekspor sepatu berskala besar yang beroperasi di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 8.000 karyawan ini diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah domestik para pekerjanya. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana limbah cair tersebut dibuang? Apakah langsung ke sungai sekitar atau meresap ke tanah milik warga?
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini potensi ancaman lingkungan dan kesehatan bagi warga sekitar,” tegas Zaenal.
Fakta dan Potensi Pelanggaran
Dengan estimasi produksi limbah domestik harian mencapai 240.000 hingga 800.000 liter, tanpa adanya sistem IPAL, limbah seperti kotoran manusia, detergen, minyak, dan zat kimia lainnya sangat mungkin mencemari tanah dan aliran sungai di sekitarnya.
Kajian awal menunjukkan parameter pencemar utama dari limbah domestik PT Metro Pearl Indonesia berpotensi melebihi ambang baku mutu lingkungan (BMAL) secara signifikan:
Parameter Hasil Estimasi Baku Mutu (BMAL)
BOD 200–220 mg/L ≤ 30 mg/L
COD 400–500 mg/L ≤ 100 mg/L
TSS 120–150 mg/L ≤ 30 mg/L
Amonia 40–50 mg/L ≤ 10 mg/L
Minyak & Lemak 15–20 mg/L ≤ 5 mg/L
Landasan Hukum Dilanggar?
Permen LHK No. 11 Tahun 2025 mewajibkan setiap kegiatan dengan produksi limbah domestik >3.000 liter/hari untuk memiliki IPAL. Dengan kapasitas pekerja ribuan, PT Metro Pearl Indonesia secara hukum wajib memiliki IPAL.
Jika benar limbah dibuang tanpa pengolahan, maka perusahaan dapat dianggap melanggar:
- Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
- Keduanya mewajibkan pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.
- Ancaman Pidana Lingkungan
Jika terbukti, tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi pidana lingkungan dengan sanksi berat, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009:
- Pasal 98: Pencemaran dengan sengaja → penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
- Pasal 99: Kelalaian → penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
- Pasal 104: Membuang limbah tanpa izin → pidana 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
- Tuntutan Komunitas Sipil
Komunitas Madani Purwakarta bersama masyarakat menuntut:
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta dan DLH Provinsi Jawa Barat segera melakukan sidak mendadak ke lokasi.
- Jika terbukti, perusahaan harus dikenakan sanksi administratif maksimal: denda, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin usaha.
- Aparat penegak hukum diminta segera menindak secara pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. “Purwakarta bukan tempat buang limbah. Kami menuntut negara hadir dan hukum ditegakkan. Jangan biarkan industri besar mengorbankan rakyat kecil demi keuntungan sepihak,” pungkas Zaenal.
Redaksi – Aswin News.com